KPU: Banyak ijazah bacaleg yang tidak dilegalisir
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melakukan verifikasi 6.576 berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mendaftarkan diri untuk maju dalam Pemilu Legislatif 2014.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, dari berkas itu banyak ijasah bacaleg yang belum dilegalisir oleh sekolah tempat pendidikannya terakhir.
"Ijasah belum legalisir," kata Ferry melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (28/4/2013).
Dia melanjutkan, hal lain yang paling banyak belum dipenuhi para bakal calon adalah kelengkapan surat keterangan sehat dari rumah sakit yang memang menjadi salah satu persyaratan.
"Surat keterangan sehat banyak yang belum lengkap," terangnya.
Sekadar informasi, KPU membuka pendaftaran bacaleg mulai tanggal 9 hingga 22 April 2013, selanjutnya lembaga pemilihan ini langsung melakukan verifikasi hingga 6 Mei 2013.
Usai melakukan verifikasi, lembaga pimpinan Husni Kamil Manik ini akan menyampaikan kepada partai hingga tanggal 8 Mei 2013 mengenai berkas apa saja yang belum terpenuhi.
Setelah itu mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan berkas tersebut sebelum pengumunan daftar calon sementara (DCS) hingga daftar calon tetap (DCT).
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, dari berkas itu banyak ijasah bacaleg yang belum dilegalisir oleh sekolah tempat pendidikannya terakhir.
"Ijasah belum legalisir," kata Ferry melalui pesan singkat kepada Sindonews, Minggu (28/4/2013).
Dia melanjutkan, hal lain yang paling banyak belum dipenuhi para bakal calon adalah kelengkapan surat keterangan sehat dari rumah sakit yang memang menjadi salah satu persyaratan.
"Surat keterangan sehat banyak yang belum lengkap," terangnya.
Sekadar informasi, KPU membuka pendaftaran bacaleg mulai tanggal 9 hingga 22 April 2013, selanjutnya lembaga pemilihan ini langsung melakukan verifikasi hingga 6 Mei 2013.
Usai melakukan verifikasi, lembaga pimpinan Husni Kamil Manik ini akan menyampaikan kepada partai hingga tanggal 8 Mei 2013 mengenai berkas apa saja yang belum terpenuhi.
Setelah itu mereka diberi kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan berkas tersebut sebelum pengumunan daftar calon sementara (DCS) hingga daftar calon tetap (DCT).
(kri)