Dana parpol berasal dari APBN & APBD
A
A
A
Sindonews.com - Center For Information and Development Studies (Cides), hari ini mengadakan Seminar bertemakan "Marketing Politik dan Biaya Politik Haruskah Mahal?", yang bertempat di The Habibie Center, Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.
Dalam seminar, Direktur Pol-Tracking Institut, Hanta Yudha menegaskan, saat ini semua partai politik (parpol) tanpa terkecuali menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk segala kegiatan kepartaian, termasuk kampanye yang diserap dari setiap pajak masyarakat.
"Pajak kita terserap oleh APBN dan dari APBN akan disalurkan kepada parpol. Karena parpol saat ini menggunakan dana dari APBN dalam setiap kegiatannya," ucap Hanta dalam seminar Cides , di jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2013).
Hanta menilai, APBN dan APBD yang diatur untuk masuk ke dalam setiap kegiatan partai, sudah ada di Undang-undang (UU) Pemilu sejak 2008 dan bantuan dari APBN dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dihitung dengan jumlah kursi partai yang saat ini menempati porsi di pemerintahan.
"Sudah diatur dalam undang-undangnya yang dibuat pada tahun 2008 untuk memberikan bantuan kepada parpol dari APBD dan APBN. Lalu bantuannya dihitung dengan jumlah kursi partai yang ada di pemerintahan," tandas Hanta.
Dalam seminar, Direktur Pol-Tracking Institut, Hanta Yudha menegaskan, saat ini semua partai politik (parpol) tanpa terkecuali menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk segala kegiatan kepartaian, termasuk kampanye yang diserap dari setiap pajak masyarakat.
"Pajak kita terserap oleh APBN dan dari APBN akan disalurkan kepada parpol. Karena parpol saat ini menggunakan dana dari APBN dalam setiap kegiatannya," ucap Hanta dalam seminar Cides , di jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2013).
Hanta menilai, APBN dan APBD yang diatur untuk masuk ke dalam setiap kegiatan partai, sudah ada di Undang-undang (UU) Pemilu sejak 2008 dan bantuan dari APBN dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dihitung dengan jumlah kursi partai yang saat ini menempati porsi di pemerintahan.
"Sudah diatur dalam undang-undangnya yang dibuat pada tahun 2008 untuk memberikan bantuan kepada parpol dari APBD dan APBN. Lalu bantuannya dihitung dengan jumlah kursi partai yang ada di pemerintahan," tandas Hanta.
(maf)