Kasasi ditolak, KPK segera eksekusi Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Miranda Swaray Goeltom setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan tetap menghukumnya tiga tahun penjara terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009.
Oleh MA Miranda tetap dianggap bersalah telah menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004 - 2009 untuk memuluskan langkah menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Tentu kami akan lakukan segera setelah ada putusan, kita eksekusi," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Johan mengatakan, sejak awal pihaknya yakin dengan dakwaan terhadap Miranda itu. Sehingga, pihaknya optimis MA akan menolak kasasi diajukan Miranda.
"Sejak awal kami berkeyakinan bahwa MSG ini terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap Deputi Gubernur BI," ungkapnya.
Untuk diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Miranda Swaray Goeltom.
Miranda dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi DGSBI.
Dengan putusan itu, Miranda tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penjara tiga tahun kepada Miranda.
Oleh MA Miranda tetap dianggap bersalah telah menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004 - 2009 untuk memuluskan langkah menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Tentu kami akan lakukan segera setelah ada putusan, kita eksekusi," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Johan mengatakan, sejak awal pihaknya yakin dengan dakwaan terhadap Miranda itu. Sehingga, pihaknya optimis MA akan menolak kasasi diajukan Miranda.
"Sejak awal kami berkeyakinan bahwa MSG ini terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap Deputi Gubernur BI," ungkapnya.
Untuk diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Miranda Swaray Goeltom.
Miranda dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi DGSBI.
Dengan putusan itu, Miranda tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penjara tiga tahun kepada Miranda.
(lns)