Kasasi ditolak, KPK segera eksekusi Miranda

Jum'at, 26 April 2013 - 17:43 WIB
Kasasi ditolak, KPK...
Kasasi ditolak, KPK segera eksekusi Miranda
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi Miranda Swaray Goeltom setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan tetap menghukumnya tiga tahun penjara terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009.

Oleh MA Miranda tetap dianggap bersalah telah menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2004 - 2009 untuk memuluskan langkah menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Tentu kami akan lakukan segera setelah ada putusan, kita eksekusi," tegas Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam keterangan pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/4/2013).

Johan mengatakan, sejak awal pihaknya yakin dengan dakwaan terhadap Miranda itu. Sehingga, pihaknya optimis MA akan menolak kasasi diajukan Miranda.

"Sejak awal kami berkeyakinan bahwa MSG ini terlibat dalam kaitan dengan kasus dugaan suap Deputi Gubernur BI," ungkapnya.

Untuk diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Miranda Swaray Goeltom.

Miranda dianggap terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Miranda terbukti bersama-sama Nunun Nurbaeti menyuap anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya menjadi DGSBI.

Dengan putusan itu, Miranda tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penjara tiga tahun kepada Miranda.
(lns)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
7 Kapolda Jebolan Akpol...
7 Kapolda Jebolan Akpol 1994, Ada Mantan Direktur KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved