Pengumuman bacaleg lewat website picu konflik
A
A
A
Sindonews.com - Komisi II DPR RI mengecam cara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan 6576 nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) melalui laman resmi mereka di www.kpu.go.id.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai, dengan cara itu, maka lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik ini telah mengebiri kewenangan dan berpotensi membuat konflik di internal partai politik (parpol).
"Pengumumam bacaleg melalui website KPU, di mana sebelum penetapan dan pengumuman resmi DCS (daftar caleg sementara) oleh KPU sungguh memicu masalah," jelas Arif saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4/2013).
Dia melanjutkan, pengumuman itu menunjukkan, lembaga pemilihan ini tergesa-gesa agar tidak disambangi para caleg pencari informasi. "Ini bentuk transparansi di luar konteks, alias tidak tepat. Memicu konflik, atas pengumuman yang tergesa-gesa," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan begitu, maka KPU telah mengkebiri kewenangan partai yang semestinya masih dapat melakukan penyusunan hingga penyempurnaan bakal calon sebelum ditetapkan ke daftar calon tetap (DCT). "Sebab sepanjang belum ada penetapan dan pengumuman, partai memiliki kekuasaan penuh dalam penyusunan, perombakan dan penyempurnaan," terangnya.
"Agaknya KPU enggak mau belajar dari kasus verifikasi dua tahap dalam penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Sebaiknya KPU sabar, dan memuat (daftar bacaleg) setelah DCS ditetapkan," tuntasnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo menilai, dengan cara itu, maka lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik ini telah mengebiri kewenangan dan berpotensi membuat konflik di internal partai politik (parpol).
"Pengumumam bacaleg melalui website KPU, di mana sebelum penetapan dan pengumuman resmi DCS (daftar caleg sementara) oleh KPU sungguh memicu masalah," jelas Arif saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4/2013).
Dia melanjutkan, pengumuman itu menunjukkan, lembaga pemilihan ini tergesa-gesa agar tidak disambangi para caleg pencari informasi. "Ini bentuk transparansi di luar konteks, alias tidak tepat. Memicu konflik, atas pengumuman yang tergesa-gesa," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dengan begitu, maka KPU telah mengkebiri kewenangan partai yang semestinya masih dapat melakukan penyusunan hingga penyempurnaan bakal calon sebelum ditetapkan ke daftar calon tetap (DCT). "Sebab sepanjang belum ada penetapan dan pengumuman, partai memiliki kekuasaan penuh dalam penyusunan, perombakan dan penyempurnaan," terangnya.
"Agaknya KPU enggak mau belajar dari kasus verifikasi dua tahap dalam penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Sebaiknya KPU sabar, dan memuat (daftar bacaleg) setelah DCS ditetapkan," tuntasnya.
(maf)