Panitia lelang tutupi aliran dana korupsi simulator
A
A
A
Sindonews.com - Panitia lelang proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri Ni Nyoman Suartini, merampungkan pemeriksaannya di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan, Nyoman pun enggan membeberkan secara gamblang. Dia hanya memberikan pernyataan singkat dan seadanya, dalam pemeriksaan hari ini, dirinya hanya memberikan berkas terkait proyek yang nilainya sebesar Rp196,8 miliar itu.
“Hanya penyerahan berkas saja. Jadi hanya pemeriksaan lanjutan dan tidak ada pertanyaan lain,“ kata Nyoman saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Dari berkas yang diserahkan sebanyak satu lembar itu, dia membantah bahwa itu adalah surat lelang proyek simulator SIM. “Enggak bukan, hanya surat pernyataan saja,“ ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai berbagai aliran dana yang dicairkan dari proyek itu, Nyoman pun enggan untuk membeberkan lebih lanjut. “Saya enggak tahu. Tidak tahu, sudah ya,“ tutupnya.
Dalam dakwaan Djoko Susilo, setidaknya ada beberapa aliran dana yang diduga mengalir, antara lain adalah kepada, Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo Rp32 miliar. Wakil Kakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebesar Rp50 juta. Budi Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalind Abadi Rp93,381,204,036 miliar.
Kemudian kepada Sukotjo Satro Negoro Bambang Direktur PT ITI Rp3,933,003 miliar, Primkopol Mabes Polri Rp15 miliar. Wahyu Indra P Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawan Rp50 juta, Darsian Rp50 juta, Warsono Sugiantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta.
Saat dikonfirmasi mengenai materi pemeriksaan, Nyoman pun enggan membeberkan secara gamblang. Dia hanya memberikan pernyataan singkat dan seadanya, dalam pemeriksaan hari ini, dirinya hanya memberikan berkas terkait proyek yang nilainya sebesar Rp196,8 miliar itu.
“Hanya penyerahan berkas saja. Jadi hanya pemeriksaan lanjutan dan tidak ada pertanyaan lain,“ kata Nyoman saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2013).
Dari berkas yang diserahkan sebanyak satu lembar itu, dia membantah bahwa itu adalah surat lelang proyek simulator SIM. “Enggak bukan, hanya surat pernyataan saja,“ ucapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai berbagai aliran dana yang dicairkan dari proyek itu, Nyoman pun enggan untuk membeberkan lebih lanjut. “Saya enggak tahu. Tidak tahu, sudah ya,“ tutupnya.
Dalam dakwaan Djoko Susilo, setidaknya ada beberapa aliran dana yang diduga mengalir, antara lain adalah kepada, Kepala Korlantas Irjen Pol Djoko Susilo Rp32 miliar. Wakil Kakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebesar Rp50 juta. Budi Susanto selaku Direktur PT Citra Mandiri Metalind Abadi Rp93,381,204,036 miliar.
Kemudian kepada Sukotjo Satro Negoro Bambang Direktur PT ITI Rp3,933,003 miliar, Primkopol Mabes Polri Rp15 miliar. Wahyu Indra P Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawan Rp50 juta, Darsian Rp50 juta, Warsono Sugiantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta.
(maf)