KPK cegah Kepala Bappebti terkait suap izin lahan kuburan
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Sempurnajaya dan Komisaris PT Garindo Perkasa Ida Nuraida serta pihak swasta Herlina Triana dicegah berpergian ke luar negari oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pencegahan itu dilakukan guna memudahkan KPK melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan suap izin lokasi Taman Kuburan Bukan Umum di desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat yang melibatkan ketiga orang tersebut.
“Pencegahan ini sudah diajukan sejak tanggal 19 April 2013,“ ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Sedangkan pencegahan Ida dan Herlina dilakukan 22 April 2013.
“Yang pasti jika mereka sedang diperlukan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,“ terang Johan.
Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dan ruang kerja Syahrul. Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen terkait izin pembangunan makam tersebut.
PT Garindo adalah pihak yang diduga memberikan suap terkait pengurusan izin pembanguan makam itu.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher (ID), Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS), Usep Jumeino (UJ) selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely (LW) selaku pegawai honorer di Pemerintah Bogor, Nana Supriatna (NS) selaku pihak swasta.
Pencegahan itu dilakukan guna memudahkan KPK melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan suap izin lokasi Taman Kuburan Bukan Umum di desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat yang melibatkan ketiga orang tersebut.
“Pencegahan ini sudah diajukan sejak tanggal 19 April 2013,“ ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Sedangkan pencegahan Ida dan Herlina dilakukan 22 April 2013.
“Yang pasti jika mereka sedang diperlukan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,“ terang Johan.
Sebelumnya penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dan ruang kerja Syahrul. Hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah dokumen terkait izin pembangunan makam tersebut.
PT Garindo adalah pihak yang diduga memberikan suap terkait pengurusan izin pembanguan makam itu.
Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher (ID), Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS), Usep Jumeino (UJ) selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely (LW) selaku pegawai honorer di Pemerintah Bogor, Nana Supriatna (NS) selaku pihak swasta.
(lns)