Kemensos: Solusi bagi penderita sakit jiwa rehabilitasi sosial

Rabu, 24 April 2013 - 16:39 WIB
Kemensos: Solusi bagi penderita sakit jiwa rehabilitasi sosial
Kemensos: Solusi bagi penderita sakit jiwa rehabilitasi sosial
A A A
Sindonews.com - Penderita sakit jiwa yang dipasung menjadi perhatian serius Kementerian Sosial (Kemensos). Saat ini, Kemensos aktif melakukan kerja sama dengan 52 rumah sakit jiwa untuk membantu dan memberikan pertolongan medis dan rehabilitas sosial melalui panti sosial maupun langusng di rumah sakit jiwa.

Menurut dia, rehabilitasi sosial adalah obat bagi penderita agar kembali sesuai tingkatan psikotiknya. Pekerjaan ini bisa ditangani oleh pekerja sosial yang terlatih di bidang koreksional.

"Kemensos punya sumber daya manusia (SDM) yang andal yang siap memberikan pelayanan di panti milik Kemensos. Namun yang terpenting, pastikan pelayanan yang diberikan harus dibarengi niat ikhlas, tulus dan penuh kasih sayang," ujar Menteri Sosial (Mensos) Salim Asegaf Aljufri saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2013).

Tahun 2010, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data penderita psikotis berjumlah 181.135 orang, termasuk di antaranya yang dipasung sebanyak 18.880 orang. Tahun 2011, ada 1139 kasus pemasungan dan yang dibebaskan sebanyak 990 bebas.

Pada tahun 2012 ada 880 kasus pemasungan dan dibebaskan sebanyak 524. Sedangkan, untuk tahun 2013 ada 799 kasus pemasungan dan yang dibebaskan 456 jiwa.

Terkait hal tersebut, Kemensos sudah memberikan bantuan berupa kendaraan Mobil Rescue Tactical Unit senilai Rp 368.430.000 untuk Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sepeda motor trail senilai Rp 29.880.000 Bengkulu Tengah, serta truk senilai Rp 287.520.000 di Bengkulu Utara. Total bantuan di bidang bencana alam sebesar Rp 685.940.000.

"Paket bantuan tersebut, diharapkan bisa meningkatkan dan membantu mobilitas kinerja tim di lapangan dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik,“ tegas Mensos.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4660 seconds (0.1#10.140)