LUthfi minta dana kampanye PKS pada PT Indoguna Utama
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq pernah meminta bantuan dana kepada Direktur PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk dana kampanye KPS di daerah Sumatera pada 2012 lalu.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai oleh M Roem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siang ini.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan, 30 Desember 2012, Ahmad Fathanah menghubungi Elda Deviane Adiningrat atau akrab disapa Bunda agar dipertemukan dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk membicarakan penambahan kuota impor daging atas nama PT Indoguna Utama.
“Pertemuan itu sekaligus menanyakan apakah Maria Elizabeth bersedia menyumbang untuk perjalanan Luthfi dalam rangka kampanye PKS di Sumatera,“ ungkap M Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Pertemuan yang berlangsung di private room restoran Angus Steak House Senayan City itu dihadiri Elizabeth Liman, Elda dan juga Ahmad Fathanah.
Dalam pertemuan itu sendiri kemudian terjadi kesepakatan antara Liman dan juga Ahmad Fathanah.
“Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impor daging, dan selanjutnya Liman menyampaikan akan komit mendukung dana PKS,“ ungkap Roem.
Selanjutnya, 10 Januari 2013, Ahmad Fathanah melalui Elda alias Bunda meminta uang kepada Maria Elizabeth Liman untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Uang itu diminta sebagai keperluan acara di Medan.
Liman pun kemudian menginstruksikan terdakwa Arya Abdi Effendy alias Dio untuk menyiapkan uang sejumlah Rp300.000.000.
Kemudian, Maria memberitahukan kepada Elda untuk mengambil uang di kantor PT Indoguna Utama dan uang itu diambil oleh Jerry Roger Kumontoy atas perintah Elda dari terdakwa Arya Abdi.
“Setelah Elda menerima uang tersebut, selanjutnya dia menghubungi Fathanah untuk memberitahukan uang telah diterima dan Fathanah menyampaikan agar Elda menyimpannya karena merupakan bagian untuk Luthfi yang akan diberikan setelah acara di Medan,“ pungkasnya.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai oleh M Roem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siang ini.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan, 30 Desember 2012, Ahmad Fathanah menghubungi Elda Deviane Adiningrat atau akrab disapa Bunda agar dipertemukan dengan Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman untuk membicarakan penambahan kuota impor daging atas nama PT Indoguna Utama.
“Pertemuan itu sekaligus menanyakan apakah Maria Elizabeth bersedia menyumbang untuk perjalanan Luthfi dalam rangka kampanye PKS di Sumatera,“ ungkap M Roem saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2013).
Pertemuan yang berlangsung di private room restoran Angus Steak House Senayan City itu dihadiri Elizabeth Liman, Elda dan juga Ahmad Fathanah.
Dalam pertemuan itu sendiri kemudian terjadi kesepakatan antara Liman dan juga Ahmad Fathanah.
“Liman akan dibantu dalam pengurusan penambahan kuota impor daging, dan selanjutnya Liman menyampaikan akan komit mendukung dana PKS,“ ungkap Roem.
Selanjutnya, 10 Januari 2013, Ahmad Fathanah melalui Elda alias Bunda meminta uang kepada Maria Elizabeth Liman untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Uang itu diminta sebagai keperluan acara di Medan.
Liman pun kemudian menginstruksikan terdakwa Arya Abdi Effendy alias Dio untuk menyiapkan uang sejumlah Rp300.000.000.
Kemudian, Maria memberitahukan kepada Elda untuk mengambil uang di kantor PT Indoguna Utama dan uang itu diambil oleh Jerry Roger Kumontoy atas perintah Elda dari terdakwa Arya Abdi.
“Setelah Elda menerima uang tersebut, selanjutnya dia menghubungi Fathanah untuk memberitahukan uang telah diterima dan Fathanah menyampaikan agar Elda menyimpannya karena merupakan bagian untuk Luthfi yang akan diberikan setelah acara di Medan,“ pungkasnya.
(lns)