Duo Direktur PT Indoguna Utama jalani sidang perdana
A
A
A
Sindonews.com - Dua Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi hari ini menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Sidang hari ini pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dua terdakwa itu didakwa karena diduga melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara terkait pengurusan kuota impor daging di kementerian yang dipimpin Suswono tersebut.
Penasehat Hukum kedua terdakwa, Denny Kailimang mengatakan, pihaknya hari ini hanya akan mendengarkan surat dakwaan dari tim penuntut umum KPK dan tidak langsung melayangkan nota eksepsi.
"Hari ini kami hanya ingin mendengarkan saja," kata Kailimang kepada wartawan, Rabu (24/4/2013).
Sidang saat ini sedang berlangsung dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua terdakwa Juard dan Arya pun duduk berdua di kursi pesakitan dengan wajah tertunduk.
Seperti diketahui, Juard dan Arya diduga menyuap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terkait pengurusan kuota daging impor. Bukti yang disita KPK yakni sejumlah uang Rp 1 miliar. Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Luthfi termasuk Ahmad Fathanah sebagai tersangka.
Sidang hari ini pun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dua terdakwa itu didakwa karena diduga melakukan penyuapan terhadap penyelenggara negara terkait pengurusan kuota impor daging di kementerian yang dipimpin Suswono tersebut.
Penasehat Hukum kedua terdakwa, Denny Kailimang mengatakan, pihaknya hari ini hanya akan mendengarkan surat dakwaan dari tim penuntut umum KPK dan tidak langsung melayangkan nota eksepsi.
"Hari ini kami hanya ingin mendengarkan saja," kata Kailimang kepada wartawan, Rabu (24/4/2013).
Sidang saat ini sedang berlangsung dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua terdakwa Juard dan Arya pun duduk berdua di kursi pesakitan dengan wajah tertunduk.
Seperti diketahui, Juard dan Arya diduga menyuap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq terkait pengurusan kuota daging impor. Bukti yang disita KPK yakni sejumlah uang Rp 1 miliar. Dalam perkara ini KPK juga menetapkan Luthfi termasuk Ahmad Fathanah sebagai tersangka.
(kri)