Jenderal Djoko habiskan Rp31 M untuk istri mudanya
Selasa, 23 April 2013 - 20:33 WIB
Jenderal Djoko habiskan Rp31 M untuk istri mudanya
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo diduga kerap membelanjakan uang yang diduga dari hasil korupsi proyek yang ditanganinya.
Uang itu sendiri dibelanjakan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan miliknya yang patut diduganya berasal dari hasil Tipikor.
Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), jenderal bintang dua itu pun cukup royal untuk memberikan fasilitas kepada istri ketiganya yakni Dipta Anindita.
Mantan Kakorlantas itu pun tercatat setidaknya membelikan lima aset untuk mantan puteri Solo tahun 2008 itu. Aset itu antara lain adalah aset SPBU yang dibelikan Djoko untuk ayah Dipta berupa SPBU.
"Pada tanggal 27 Oktober 2010, terdakwa dengan menggunakan nama Djoko Waskito, ayah kandung Dipta membeli sebidang tanah seluas 2.640 m2 dengan SHM Nomor 356/Kapuk Muara dan hak pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) nomor 34.144.04 yang terletak di Jalan Kapuk Raya Nomor 36, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara," kata Anggota JPU Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Aset itu sendiri di akta jual beli bernilai sebesar Rp5.349.256.000. Namun, harga pembelian sebenarnya aset itu nilainya mencapai Rp11.500.000.000.
Aset berikutnya yang diberikan Djoko untuk istri ketiganya itu adalah ketika pada tanggal 13 maret 2012, Djoko membelikan tanah seluas 246 m2 berikut bangunan rumah dengan SHM Nomor: 1091/petogogan yang terletak di Jalan Cikajang Nomor 18 Rt 006/06 Blok Q-2 persil 160, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pembelian itu pun menggunakan nama Dipta Anindita sebagai pemilik sahnya.
"Nilai dalam akta jual-beli seharga Rp1.945.418.000 padahal harga pembelian sebenarnya Rp6.350.000.000," tukasnya.
Selanjutnya tercatat juga Djoko memberikan aset masih berupa tanah dan bangunan pada tanggal 13 maret 2012. Terdakwa Djoko dengan menggunakan nama Dipta Anindita itu membeli sebidang tanah seluas 750 m2 dengan SHM Nomor: 03799/ jangli yang terletak di Perumahan Golf Residence Semarang, Jalan Bukit Golf II Nomor 12, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Pembelian ini pun juga terjadi kecurangan karena harga tercantum di akta jual beli sebesar Rp940.000.000 padahal harga pembelian sebenarnya Rp7.100.000.000.
Untuk harta lainnya, Djoko pada 25 mei 2012, terdakwa dengan menggunakan nama Dipta membeli sebidang tanah seluas 1.180 m2 berikut banguman rumah dengan SHM nomor: 639/Jebres yang terletak di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 126, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
“Dibeli dengan harga sebesar Rp6.000.000.000,“ imbuhnya.
Terakhir, Djoko juga memberikan Dipta pada 21 Oktober 2008, sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 01, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kotamadya Depok dengan sertifikat hak guna bangunan Nomor:11374/Mekarjaya.
Uang itu sendiri dibelanjakan dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan miliknya yang patut diduganya berasal dari hasil Tipikor.
Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), jenderal bintang dua itu pun cukup royal untuk memberikan fasilitas kepada istri ketiganya yakni Dipta Anindita.
Mantan Kakorlantas itu pun tercatat setidaknya membelikan lima aset untuk mantan puteri Solo tahun 2008 itu. Aset itu antara lain adalah aset SPBU yang dibelikan Djoko untuk ayah Dipta berupa SPBU.
"Pada tanggal 27 Oktober 2010, terdakwa dengan menggunakan nama Djoko Waskito, ayah kandung Dipta membeli sebidang tanah seluas 2.640 m2 dengan SHM Nomor 356/Kapuk Muara dan hak pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum (SPBU) nomor 34.144.04 yang terletak di Jalan Kapuk Raya Nomor 36, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara," kata Anggota JPU Pulung Rinandoro saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
Aset itu sendiri di akta jual beli bernilai sebesar Rp5.349.256.000. Namun, harga pembelian sebenarnya aset itu nilainya mencapai Rp11.500.000.000.
Aset berikutnya yang diberikan Djoko untuk istri ketiganya itu adalah ketika pada tanggal 13 maret 2012, Djoko membelikan tanah seluas 246 m2 berikut bangunan rumah dengan SHM Nomor: 1091/petogogan yang terletak di Jalan Cikajang Nomor 18 Rt 006/06 Blok Q-2 persil 160, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pembelian itu pun menggunakan nama Dipta Anindita sebagai pemilik sahnya.
"Nilai dalam akta jual-beli seharga Rp1.945.418.000 padahal harga pembelian sebenarnya Rp6.350.000.000," tukasnya.
Selanjutnya tercatat juga Djoko memberikan aset masih berupa tanah dan bangunan pada tanggal 13 maret 2012. Terdakwa Djoko dengan menggunakan nama Dipta Anindita itu membeli sebidang tanah seluas 750 m2 dengan SHM Nomor: 03799/ jangli yang terletak di Perumahan Golf Residence Semarang, Jalan Bukit Golf II Nomor 12, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Pembelian ini pun juga terjadi kecurangan karena harga tercantum di akta jual beli sebesar Rp940.000.000 padahal harga pembelian sebenarnya Rp7.100.000.000.
Untuk harta lainnya, Djoko pada 25 mei 2012, terdakwa dengan menggunakan nama Dipta membeli sebidang tanah seluas 1.180 m2 berikut banguman rumah dengan SHM nomor: 639/Jebres yang terletak di Jalan Jenderal Urip Sumoharjo Nomor 126, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
“Dibeli dengan harga sebesar Rp6.000.000.000,“ imbuhnya.
Terakhir, Djoko juga memberikan Dipta pada 21 Oktober 2008, sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 01, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kotamadya Depok dengan sertifikat hak guna bangunan Nomor:11374/Mekarjaya.
(kri)