Djoko Susilo terancam hukuman 20 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo (DS) terancam hukuman 20 tahun penjara, terkait perkaranya yang diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
Ancaman 20 tahun penjara itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mencantumkan pasal 2 ayat 1 dalam dakwaan primer untuk jenderal bintang dua itu.
"Dakwaan primer, terdakwa Djoko Susilo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana," kata Jaksa Kemas Abdul Roni, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013).
Tak hanya itu, Djoko juga diwajibkan membayar ganti rugi sesuai pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan milik Djoko. Ada pun pasal 18 berisi tentang kewajiban membayar kerugian negara.
Sementara itu, pada dakwaan subsider, JPU pun mendakwa Djoko dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Menurut jaksa Roni saat membacakan surat dakwaan, DS didakwa memperkaya diri sendiri sebanyak Rp32 miliar, dari proyek pengadaan simulator itu. Padahal, pengadaan simulator uji klinik roda dua dan empat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011.
Jaksa Roni menambahkan, Djoko juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Wakakorlantas non-aktif Polri Brigjen Pol. Didik Purnomo sebesar Rp50 juta, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (pemenang lelang) Budi Susanto lebih dari Rp93 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronugroho Bambang lebih dari Rp3,3 miliar, Primer Koperasi Polri Rp15 miliar, Darsian Rp50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp20 juta. "Terdakwa juga didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp144 miliar," imbuhnya.
Ancaman 20 tahun penjara itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mencantumkan pasal 2 ayat 1 dalam dakwaan primer untuk jenderal bintang dua itu.
"Dakwaan primer, terdakwa Djoko Susilo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana," kata Jaksa Kemas Abdul Roni, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2013).
Tak hanya itu, Djoko juga diwajibkan membayar ganti rugi sesuai pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan milik Djoko. Ada pun pasal 18 berisi tentang kewajiban membayar kerugian negara.
Sementara itu, pada dakwaan subsider, JPU pun mendakwa Djoko dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Menurut jaksa Roni saat membacakan surat dakwaan, DS didakwa memperkaya diri sendiri sebanyak Rp32 miliar, dari proyek pengadaan simulator itu. Padahal, pengadaan simulator uji klinik roda dua dan empat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011.
Jaksa Roni menambahkan, Djoko juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Wakakorlantas non-aktif Polri Brigjen Pol. Didik Purnomo sebesar Rp50 juta, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (pemenang lelang) Budi Susanto lebih dari Rp93 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronugroho Bambang lebih dari Rp3,3 miliar, Primer Koperasi Polri Rp15 miliar, Darsian Rp50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp20 juta. "Terdakwa juga didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp144 miliar," imbuhnya.
(maf)