Menkum HAM harus awasi ketat anak buah
Selasa, 23 April 2013 - 07:01 WIB
Menkum HAM harus awasi ketat anak buah
A
A
A
Sindonews.com - Tindakan tegas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syarifuddin terhadap Kepala Rutan Cipinang, Jakarta Selatan Syaiful Sahri yang memberikan izin keluar kepada terpidana korupsi Wisma Atlet M Nazaruddin patut diapresiasi.
Sikap Karutan yang memberikan izin koruptor berminggu-minggu lamanya itu jelas tidak terpuji.
"Kebijakan Kepala Rutan yang memberikan izin kepada napi korupsi Nazaruddin untuk berminggu-minggu berobat di RS Abdi Waluyo adalah tindakan yang tidak terpuji," ujar anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat ketika dihubungi, Selasa (23/4/2013).
Menurut Martin, Karutan itu seharusnya paham, mengerti dan tahu persis bagaimana kebijakan Menkum HAM yang berupaya mempersulit pemberian remisi kepada para napi koruptor.
Itu artinya, jajaran di bawah Kemenkum HAM tersebut masih belum sepenuhnya melaksanakan peraturan dengan baik.
"Oleh karena itu kami berharap Menkum HAM bertindak tegas dan meningkatkan pengawasannya terhadap tindakan-tindakan anak buahnya yang sering memberi izin-izin yang berbau kecurigaan adanya pemberian upeti dari para napi seperti kasus Nazaruddin ini," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencopot Karutan Kelas I Cipinang Syaiful Sahri. Pencopotan itu terkait pemberian izin keluar bagi terpidana kasus korupsi Wiswa Atlet M Nazaruddin.
"Iya betul. Diberhentikan sementara," jelas Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo kepada Sindonews, Senin, 22 April 2014.
Menurut Akbar, pihaknya akan mengevaluasi masalah itu. Sehingga, penonaktifan terhadap Syaiful Sahri harus dilakukan.
"Diberhentikan sementara dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh," tambahnya.
Sebelumnya, Karutan Cipinang Syaiful Sahri sendiri menyatakan siap mempertanggung jawabkan kabar terkait sakit yang diderita M Nazaruddin. Sakit itu sudah berdasarkan rekomendasi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sikap Karutan yang memberikan izin koruptor berminggu-minggu lamanya itu jelas tidak terpuji.
"Kebijakan Kepala Rutan yang memberikan izin kepada napi korupsi Nazaruddin untuk berminggu-minggu berobat di RS Abdi Waluyo adalah tindakan yang tidak terpuji," ujar anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat ketika dihubungi, Selasa (23/4/2013).
Menurut Martin, Karutan itu seharusnya paham, mengerti dan tahu persis bagaimana kebijakan Menkum HAM yang berupaya mempersulit pemberian remisi kepada para napi koruptor.
Itu artinya, jajaran di bawah Kemenkum HAM tersebut masih belum sepenuhnya melaksanakan peraturan dengan baik.
"Oleh karena itu kami berharap Menkum HAM bertindak tegas dan meningkatkan pengawasannya terhadap tindakan-tindakan anak buahnya yang sering memberi izin-izin yang berbau kecurigaan adanya pemberian upeti dari para napi seperti kasus Nazaruddin ini," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mencopot Karutan Kelas I Cipinang Syaiful Sahri. Pencopotan itu terkait pemberian izin keluar bagi terpidana kasus korupsi Wiswa Atlet M Nazaruddin.
"Iya betul. Diberhentikan sementara," jelas Kepala Humas Ditjen PAS Akbar Hadi Prabowo kepada Sindonews, Senin, 22 April 2014.
Menurut Akbar, pihaknya akan mengevaluasi masalah itu. Sehingga, penonaktifan terhadap Syaiful Sahri harus dilakukan.
"Diberhentikan sementara dalam rangka evaluasi dan penilaian menyeluruh," tambahnya.
Sebelumnya, Karutan Cipinang Syaiful Sahri sendiri menyatakan siap mempertanggung jawabkan kabar terkait sakit yang diderita M Nazaruddin. Sakit itu sudah berdasarkan rekomendasi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(lns)