KPK periksa 5 tersangka suap perizinan tanah kuburan

Senin, 22 April 2013 - 12:02 WIB
KPK periksa 5 tersangka...
KPK periksa 5 tersangka suap perizinan tanah kuburan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan pengembangan penyidikan terkait dengan kasus penyuapan untuk perizinan lokasi pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU).

Hari ini, penyidik melakukan pemeriksaan perdana terhadap lima orang tersangka pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan senilai Rp1 miliar itu. Kelima orang yang akan diperiksa itu antara lain adalah ID, SS, LWS, UJ, dan juga NS.

"Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).

Sebelumnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Rest Area Sentul, Bogor, Jawa Barat, KPK mengamankan enam orang. Satu lainnya diamankan di lokasi lain. Ketujuh orang itu adalah Direktur PT Gerindo Perkasa Sentot, staf Pemerintah Kabupaten Bogor bernama Usep, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Willy, seorang swasta bernama Nana dan dua orang supir. Seorang lain, Imam ditangkap di lokasi berbeda.

Dalam penangkapan ini, KPK menyita uang suap Rp800 juta dan dua mobil. Dalam kasus ini KPK akhirnya menetapkan Iyus, Sentot, Wily, Nana dan Usep sebagai tersangka.

Sentot dijebloskan di Rutan KPK. Usep di Rutan Polres Jakarta Selatan, Wily diinapkan di Rutan Cipinang dan Nana mendekam di sel Polda Metro Jaya. "Penahanan (Sentot, Wily, Nana dan Usep) ini untuk 20 hari ke depan, mulai hari ini (kemarin)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, beberapa waktu lalu.

Sedangkan Aris, Imam dan dua supir dibebaskan oleh lembaga antikorupsi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1586 seconds (0.1#10.140)