Lakukan mark-up, Machfud tuding BPK tak paham proyek Hambalang

Senin, 22 April 2013 - 11:24 WIB
Lakukan mark-up, Machfud...
Lakukan mark-up, Machfud tuding BPK tak paham proyek Hambalang
A A A
Sindonews.com - Direktur PT Dutasari Citralara Machfud Suroso menuding Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tak paham soal pelaksanaan proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olaharaga Nasional (P3SON), Hambalang, Jawa Barat secara keseluruhan.

Bahkan, dia mempertanyakan hasil audit BPK yang menyebutkan adanya upaya mark up yang dilakukan Machfud terkait proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.

"Kita kan orang bisnis masa mark up. BPK itukan tidak paham banget dengan kontrak saya. Tidak ada mark up itu," kata Machfud sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2013).

Saat disinggung apakah dirinya siap mempertanggungjawabkan kesalahan itu, jika KPK menetapkan sirinya sebagai tersangka. Dia hanya menjawab tidak mengerti soal hal itu. "Saya tidak paham itu," kilahnya.

Sekadar diketahui, pada pemeriksaan sebelumnya Machfud mengakui kalau PT Dutasari menerima Rp63 miliar terkait proyek Hambalang. Menurut Machfud, uang tersebut merupakan uang muka dari pengerjaan elektrikal mekanikal proyek Hambalang yang disubkontrakan ke PT Dutasari Citralaras.

Dia membantah, kalau uang Rp63 miliar itu disebut sebagai fee yang kemudian dibagi-bagikan ke mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum, Menpora Andi Alfian Mallarangeng, serta ke anggota DPR seperti yang diungkapkan Nazaruddin.

Adapun PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan subkontraktor dalam pengerjaan proyek Hambalang. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap, MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya dia terima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan Nazaruddin beberapa waktu lalu.

Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Dedd, Teuku Bagus, dan Anas. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Sedangkan Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
(mhd)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Kisah Mulyono yang Ternyata...
Kisah Mulyono yang Ternyata Pernah Gantikan Gatot Nurmantyo di Jabatan Ini
33 menit yang lalu
Tak Hanya Letjen TNI...
Tak Hanya Letjen TNI Kunto, Mantan Ajudan Jokowi juga Batal Dimutasi
3 jam yang lalu
55 Perawat Profesional...
55 Perawat Profesional Indonesia Dikirim ke Austria
3 jam yang lalu
Kisah Anak Nasabah PNM...
Kisah Anak Nasabah PNM Mekaar Cetak Sejarah di Piala Asia U-17
4 jam yang lalu
Rampai Nusantara Kawal...
Rampai Nusantara Kawal Langkah Jokowi Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu
4 jam yang lalu
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang...
Gempa Dahsyat M7,3 Guncang Argentina, BMKG: Tak Mempengaruhi Kegempaan di Indonesia
4 jam yang lalu
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved