Imigrasi segera cabut paspor Bos AHRS
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan segera menyita untuk sementara waktu paspor enam orang temasuk pemilik PT Asep Hendra Racing Sport (AHRS) Asep Yusuf Hendra Permana.
Hal itu dilakukan karena Asep sudah dicegah terkait kasus dugaan pemerasan pajak pribadi yang dilakukan tersangka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak Pargono Riyadi.
"Iya, paspornya mereka yang dicegah terkait dengan kasus Pak Pargono nanti akan disita untuk sementara waktu. Kita akan lihat dia tinggalnya di mana, kantornya di mana," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (19/4/13) malam.
Dia menyampaikan, pencekalan untuk tidak bepergian ke luar negeri terhadap Asep Hendra, Pargono, dan kawan-kawan diberlakukan sejak 11 April lalu. Pencegahan dilakukan setelah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pencegahan berlaku untuk enam bulan sejak 11 April 2013," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya mencekal tersangka Pargono Riyadi (PNS di Kanwil Pajak Jakarta Pusat, 58), Rukimin Tjahyanto alias Andreas, Sudiarto Budiwowono (karyawan PT AHRS), Wawan Firdaus (manager keuangan PT AHRS), dan Trijoko Putranto (manager pemasaran AHRS). Surat cekal mereka diteken pimpinan KPK sejak tanggal 11 April lalu. Dan sudah berlaku sekitar tanggal 12 April atau 15 April.
"Pencegahan dilakukan karena sewaktu-waktu mereka dimintai keterangan tidak sedang berada di luar negeri," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/4/13) sore.
Hal itu dilakukan karena Asep sudah dicegah terkait kasus dugaan pemerasan pajak pribadi yang dilakukan tersangka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak Pargono Riyadi.
"Iya, paspornya mereka yang dicegah terkait dengan kasus Pak Pargono nanti akan disita untuk sementara waktu. Kita akan lihat dia tinggalnya di mana, kantornya di mana," kata Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto kepada Sindonews di Jakarta, Jumat (19/4/13) malam.
Dia menyampaikan, pencekalan untuk tidak bepergian ke luar negeri terhadap Asep Hendra, Pargono, dan kawan-kawan diberlakukan sejak 11 April lalu. Pencegahan dilakukan setelah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pencegahan berlaku untuk enam bulan sejak 11 April 2013," tandasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya mencekal tersangka Pargono Riyadi (PNS di Kanwil Pajak Jakarta Pusat, 58), Rukimin Tjahyanto alias Andreas, Sudiarto Budiwowono (karyawan PT AHRS), Wawan Firdaus (manager keuangan PT AHRS), dan Trijoko Putranto (manager pemasaran AHRS). Surat cekal mereka diteken pimpinan KPK sejak tanggal 11 April lalu. Dan sudah berlaku sekitar tanggal 12 April atau 15 April.
"Pencegahan dilakukan karena sewaktu-waktu mereka dimintai keterangan tidak sedang berada di luar negeri," ungkapnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/4/13) sore.
(kri)