KPK diminta usut keterlibatan Kapolri

Sabtu, 20 April 2013 - 02:25 WIB
KPK diminta usut keterlibatan...
KPK diminta usut keterlibatan Kapolri
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut secara transparan dugaan keterlibatan Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.

Pakar Hukum Pidana dan Pencucian Uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih menyampaikan hal tersebut. Tambahnya, KPK harus menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan Kapolri itu, dengan demikian akan tampak terang siapa saja yang terkait pada kasus tersebut.

Selain itu, imbuh Yenti, penyelidikan tersebut diperlukan untuk menghentikan rumor yang berkembang selama ini tentang keterlibatan orang nomor satu di korp Bhayangkara itu pada kasus yang menyeret Irjen Djoko Susilo (DS).

"Artinya dengan adanya penyelidikan akan jelas, apakah terlibat atau tidak," kata Yenti kepada Koran SINDO di Jakarta, Jumat 19/4/2013) malam.

Yenti menambahkan, peluang keterlibatan Kapolri itu bisa terjadi menyusul dalam proyek tersebut posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran. Maka itu, imbuh Yenti, secara logika Kapolri mengetahui proyek tersebut dikelola DS, dan jika terjadi pembiaran berarti sudah melanggar hukum.

"Artinya jika kapolri tahu tentang itu, dan hanya dibiarkan berarti sudah melanggar hukum," tegas Yenti.

Selain posisi Kapolri sebagai pengguna anggaran, menurut Yenti sangat mustahil hanya DS yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Karena DS sudah jelas memiliki atasan yang secara logikanya pihak atasan yang mempertanggungjawabkannya.

Dia mencontohkan, kasus Hambalang yang menyeret mantan Sekretaris Menpora Wafid Muharram, dalam kasus tersebut juga melibatkan mantan Menporan Andi Malaranggeng selaku kuasa pengguna anggaran. "Saya rasa kasus simulator tersebut juga seperti itu,” katanya.

Meskipun demikian, Yenti tetap yakin dan optimistis terhadap KPK dalam pengusutan kasus simulator tersebut, buktinya penyelidikan terhadap tersangka DS dilakukan secara transparan.

Sedangkan Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril menyatakan, dalam hal pemeriksaan terhadap seseorang merupakan wewenang dari penegak hukum, jika KPK membutuhkan penyelidikan Kapolri sudah pasti akan dipanggil.

Menurut dia, persoalan perlu atau tidaknya pemanggilan Kapolri tersebut tergantung hasil penyelidikan KPK. Menurut dia, bagi penegak hukum seseorang itu boleh diselidiki kalau ada dikaitkan bukti, petunjuk atau indikasi. "Terkait adanya indikasi itu tentunya hanya KPK yang tahu," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dirkamsel Korlantas...
Dirkamsel Korlantas Polri: Korban Lakalantas Tragedi Sia-sia
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved