Dirut PT IU tolak dijadikan tersangka oleh KPK

Jum'at, 19 April 2013 - 16:59 WIB
Dirut PT IU tolak dijadikan...
Dirut PT IU tolak dijadikan tersangka oleh KPK
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama (IU) Maria Elizabeth Liman (MEL) menolak penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).

Melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang mengatakan, kliennya tidak terima dengan status itu. Pasalnya, kata dia, Maria bukanlah pihak yang mempunyai peran dalam penyuapan tersebut.

"Jadi Ibu Maria ini tentu tidak dapat menerima (penetapan tersangka itu), karena dia menganggap dia tidak bersalah," kata Denny saat dihubungi wartawan, Jumat (19/4/2013).

Denny menggangap, pertemuan kliennya di Medan dengan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang sudah ditetapkan tersangka itu, hanya inisiatif Elda Devianie Adhiningrat dan juga dan Ahmad Fathanah.

Tak hanya itu, dia juga mengklaim, dalam pertemuan tersebut hanya untuk membuat kondisi impor daging sapi menjadi lebih baik. Dia membantah, jika pertemuan itu agar perusahannya sebagai pemenang utama dalam proyek kuota impor dagimg sapi di Kementan.

"Bu Maria kan punya niat baik. Harga sapi kan naik terus. Buktinya sekarang pemerintah buka keran impor, berarti masukan ibu diterima," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan MEL dalam dugaan penyuapan dua petinggi PT Indoguna Utama, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy, kepada Luthfi Hasan Ishaaq, melalui koleganya, Ahmad Fathanah.

Maria Elizabeth turut disangka sebagai pemberi suap sama seperti yang diterima Juard dan Arya Abdi Effendy. Maria diketahui pernah menggelar pertemuan dengan Menteri Pertanian, Suswono, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan Elda Deviane Adiningrat, di Medan, Sumatera Utara, untuk membahas soal kuota impor daging sapi.

"Kita telah temukan dua alat bukti yang cukup atas nama MEL. Yang bersangkutan kita jadikan tersangka kasus suap impor daging," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
(mhd)
Berita Terkait
Pedagang Daging Pilih...
Pedagang Daging Pilih Mogok Jualan
Menimbang Ulang Impor...
Menimbang Ulang Impor Daging Kerbau
Pemerintah Janji Tinjau...
Pemerintah Janji Tinjau Ulang Kuota Impor Daging Sapi
Siap-siap! RI Akan Impor...
Siap-siap! RI Akan Impor Daging Sapi dari Meksiko
7 Negara Pengekspor...
7 Negara Pengekspor Daging Terbesar ke Indonesia, yang Terakhir: Percaya Enggak Percaya!
Pedagang Daging Masih...
Pedagang Daging Masih Ada yang Mogok, Jappdi Ungkap Alasannya
Berita Terkini
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved