Dirut PT IU tolak dijadikan tersangka oleh KPK

Jum'at, 19 April 2013 - 16:59 WIB
Dirut PT IU tolak dijadikan...
Dirut PT IU tolak dijadikan tersangka oleh KPK
A A A
Sindonews.com - Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama (IU) Maria Elizabeth Liman (MEL) menolak penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus penyuapan pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian (Kementan).

Melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang mengatakan, kliennya tidak terima dengan status itu. Pasalnya, kata dia, Maria bukanlah pihak yang mempunyai peran dalam penyuapan tersebut.

"Jadi Ibu Maria ini tentu tidak dapat menerima (penetapan tersangka itu), karena dia menganggap dia tidak bersalah," kata Denny saat dihubungi wartawan, Jumat (19/4/2013).

Denny menggangap, pertemuan kliennya di Medan dengan Menteri Pertanian (Mentan) Suswono dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq yang sudah ditetapkan tersangka itu, hanya inisiatif Elda Devianie Adhiningrat dan juga dan Ahmad Fathanah.

Tak hanya itu, dia juga mengklaim, dalam pertemuan tersebut hanya untuk membuat kondisi impor daging sapi menjadi lebih baik. Dia membantah, jika pertemuan itu agar perusahannya sebagai pemenang utama dalam proyek kuota impor dagimg sapi di Kementan.

"Bu Maria kan punya niat baik. Harga sapi kan naik terus. Buktinya sekarang pemerintah buka keran impor, berarti masukan ibu diterima," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan MEL dalam dugaan penyuapan dua petinggi PT Indoguna Utama, Juard Effendy dan Arya Abdi Effendy, kepada Luthfi Hasan Ishaaq, melalui koleganya, Ahmad Fathanah.

Maria Elizabeth turut disangka sebagai pemberi suap sama seperti yang diterima Juard dan Arya Abdi Effendy. Maria diketahui pernah menggelar pertemuan dengan Menteri Pertanian, Suswono, mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dan Elda Deviane Adiningrat, di Medan, Sumatera Utara, untuk membahas soal kuota impor daging sapi.

"Kita telah temukan dua alat bukti yang cukup atas nama MEL. Yang bersangkutan kita jadikan tersangka kasus suap impor daging," kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (19/4/2013).
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)