Tak bertemu Komisioner KPU, puluhan anggota DPRD kecewa

Jum'at, 19 April 2013 - 13:18 WIB
Tak bertemu Komisioner KPU, puluhan anggota DPRD kecewa
Tak bertemu Komisioner KPU, puluhan anggota DPRD kecewa
A A A
Sindonews.com - Puluhan Anggota DPRD yang tergabung dalam Forum DPRD se-Indonesia kecewa lantaran tidak dapat menemui komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya pasal 19 I (2).

Mereka kecewa lantaran nota keberatan yang semestinya diberikan kepada komisioner justru hanya diterima Kepala Bagian Biro (Kabiro) Hukum KPU, Eko Wahdiono.

"Kami sangat menyayangkan, seorang profesor datang kemari hanya diterima oleh Kabag Biro Hukum KPU. Tolong KPU jangan main-main. Kalau hanya diterima oleh Kabag Biro Hukum mana bisa memberikan tanggapan apalagi memberikan kesimpulan," ujar salah satu anggota DPRD Medan, Sitompul, di Media center KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).

Menurutnya, jika PKPU itu diterapkan maka ada sekira 30 anggota DPRD di Medan yang akan mengundurkan diri agar bisa memenuhi syarat mengikuti pencalonan sebagai caleg kembali.

"KPU harusnya buat peraturan secara komprehensif. Bayangkan dengan berlakunya peraturan Nomor 13 ini ada 30 anggota kami yang akan keluar," keluhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPRD yang menamakan diri Forum Anggota DPRD Se-Indonesia menyampaikan keberatannya atas PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2).

Dalam pasal itu disebutkan anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7701 seconds (0.1#10.140)