Yusril: Pemberhentian anggota DPRD adalah hak parpol

Jum'at, 19 April 2013 - 12:58 WIB
Yusril: Pemberhentian...
Yusril: Pemberhentian anggota DPRD adalah hak parpol
A A A
Sindonews.com - Ketua Tim Advokasi Forum DPRD Se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberhentian anggota DPRD merupakan kewenangan partai politik (Parpol), bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melalui PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2), KPU dianggap telah menabrak Undang-Undang Pemilu dengan meminta anggota DPRD yang akan mencalonkan diri dari partai lain harus mengundurkan diri.

"Padahal cukup dengan yang bersangkutan berhenti dari partai sebelumnya. Jadi UU mengatakan cukup dengan surat pimpinan partai dia sudah berhenti, tapi oleh KPU ditambah harus ada surat keterangan berhenti sabagai aggota DPRD paling tidak surat dari pimpinan DPRD, baru bisa mendaftar (jadi caleg)," kata Yusril di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).

Menurutnya, dalam undang-undang dikatakan setiap orang dapat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari partai lain tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.

"Dalam undang-undang orang bisa mencalonkan dari partai berbeda kalau sudah behenti dari partainya tanpa harus mengundurkan diri, tapi kalau partai tidak mem-PAW ya itu urusan partainya," terang Yusril.

Karena itulah, pihaknya memprotes PKPU No. 13 khususnya pasal 19 Yang mengatur keharusan anggota DPR, DPRD berhenti sebagai anggota untuk maju sebagai caleg melalui partai lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPRD yang menamakan diri Forum Anggota DPRD Se-Indonesia menyampaikan keberatannya atas PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2).

Dalam pasal itu disebutkan, anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5).
(lns)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Profil 14 Calon Anggota...
Profil 14 Calon Anggota KPU, Petahana hingga Pegiat Pemilu
Berita Terkini
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved