Yusril: Pemberhentian anggota DPRD adalah hak parpol
Jum'at, 19 April 2013 - 12:58 WIB
Yusril: Pemberhentian anggota DPRD adalah hak parpol
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Tim Advokasi Forum DPRD Se-Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberhentian anggota DPRD merupakan kewenangan partai politik (Parpol), bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2), KPU dianggap telah menabrak Undang-Undang Pemilu dengan meminta anggota DPRD yang akan mencalonkan diri dari partai lain harus mengundurkan diri.
"Padahal cukup dengan yang bersangkutan berhenti dari partai sebelumnya. Jadi UU mengatakan cukup dengan surat pimpinan partai dia sudah berhenti, tapi oleh KPU ditambah harus ada surat keterangan berhenti sabagai aggota DPRD paling tidak surat dari pimpinan DPRD, baru bisa mendaftar (jadi caleg)," kata Yusril di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
Menurutnya, dalam undang-undang dikatakan setiap orang dapat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari partai lain tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.
"Dalam undang-undang orang bisa mencalonkan dari partai berbeda kalau sudah behenti dari partainya tanpa harus mengundurkan diri, tapi kalau partai tidak mem-PAW ya itu urusan partainya," terang Yusril.
Karena itulah, pihaknya memprotes PKPU No. 13 khususnya pasal 19 Yang mengatur keharusan anggota DPR, DPRD berhenti sebagai anggota untuk maju sebagai caleg melalui partai lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPRD yang menamakan diri Forum Anggota DPRD Se-Indonesia menyampaikan keberatannya atas PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2).
Dalam pasal itu disebutkan, anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5).
Melalui PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2), KPU dianggap telah menabrak Undang-Undang Pemilu dengan meminta anggota DPRD yang akan mencalonkan diri dari partai lain harus mengundurkan diri.
"Padahal cukup dengan yang bersangkutan berhenti dari partai sebelumnya. Jadi UU mengatakan cukup dengan surat pimpinan partai dia sudah berhenti, tapi oleh KPU ditambah harus ada surat keterangan berhenti sabagai aggota DPRD paling tidak surat dari pimpinan DPRD, baru bisa mendaftar (jadi caleg)," kata Yusril di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2013).
Menurutnya, dalam undang-undang dikatakan setiap orang dapat mencalonkan diri menjadi anggota legislatif dari partai lain tanpa harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.
"Dalam undang-undang orang bisa mencalonkan dari partai berbeda kalau sudah behenti dari partainya tanpa harus mengundurkan diri, tapi kalau partai tidak mem-PAW ya itu urusan partainya," terang Yusril.
Karena itulah, pihaknya memprotes PKPU No. 13 khususnya pasal 19 Yang mengatur keharusan anggota DPR, DPRD berhenti sebagai anggota untuk maju sebagai caleg melalui partai lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan anggota DPRD yang menamakan diri Forum Anggota DPRD Se-Indonesia menyampaikan keberatannya atas PKPU No. 13 Tahun 2013 khususnya Pasal 19 I (2).
Dalam pasal itu disebutkan, anggota partai politik yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik asal, baik Partai Politik Peserta Pemilu maupun bukan Peserta Pemilu melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota partai politik asal (Model BB-5).
(lns)