KPK periksa anak buah bos AHRS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pemerasan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak terhadap pengusaha otomotif Asep Hendro Racing Sprot (AHRS).
Hari ini, tiga anak buah AHRS dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Tiga orang itu Manajer Keuangan PT AHRS Wawan Firdaus, staf Suherwin dan Manajer Pemasaran PT AHRS Trijoko Poetranto.
“Mereka semua diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PR (Pargono Riyadi), “ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2013).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, petugas pajak Pargono Riyadi telah dijadikan tersangka tunggal karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajak.
“Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak AH,“ jelas juru bicara KPK Johan Budi Rabu, 10 April 2013.
Johan mengungkapkan AH (Asep Hendro) yang pernah berprofesi sebagai pembalap nasional mengaku sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan.
“Tapi PR ini kemudian memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,“ ungkapnya.
PR dijerat dengan pasal pemerasan 12e atau pasal 23UU no 31 tahun 99 jo uu no 20 tahun 2001.Jo pasal 421 KUHP.
Hari ini, tiga anak buah AHRS dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Tiga orang itu Manajer Keuangan PT AHRS Wawan Firdaus, staf Suherwin dan Manajer Pemasaran PT AHRS Trijoko Poetranto.
“Mereka semua diperiksa kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PR (Pargono Riyadi), “ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (19/4/2013).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, petugas pajak Pargono Riyadi telah dijadikan tersangka tunggal karena dianggap telah melakukan upaya pemerasan terhadap wajib pajak.
“Modusnya PR menyalahgunakan wewenang memeras wajib pajak AH,“ jelas juru bicara KPK Johan Budi Rabu, 10 April 2013.
Johan mengungkapkan AH (Asep Hendro) yang pernah berprofesi sebagai pembalap nasional mengaku sudah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan.
“Tapi PR ini kemudian memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,“ ungkapnya.
PR dijerat dengan pasal pemerasan 12e atau pasal 23UU no 31 tahun 99 jo uu no 20 tahun 2001.Jo pasal 421 KUHP.
(lns)