KPK temukan dokumen penting berindikasi kuat korupsi

Kamis, 18 April 2013 - 19:12 WIB
KPK temukan dokumen...
KPK temukan dokumen penting berindikasi kuat korupsi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai dokumen dari hasil penggeledahan terkait pengembangan penyidikan kasus suap pengurusan izin lahan pembangunan Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Johan Budi menerangkan penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat sejak kemarin dan baru selesai subuh tadi, Kamis, (18/4/2013).

Lokasi yang digeledah diantaranya di kantor PT Garindo Perkasa di Cibubur Square, Kantor Ketua DPRD Bogor Iyus Djaher, Kantor Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kantor Badan Pelayanan Terpadu (BPT), dan kediaman Iyus Djaher di Ciomas, Bogor.

"Ada dokumen diamankan yang semakin menguatkan dugaan terjadi TPK (Tindak Pidana Korupsi) terkait izin lokasi untuk TPBU (Tempat Pemakaman Bukan Umum)," kata Johan dalam keterangan pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/4/2013).

Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, pegawai honorer Pemkab Bogor Listo Wely Sabu, PNS Pemkab Bogor Usep Jumenio, pihak swasta bernama Nana Supriyatna, dan Direktur PT Gerindo Perkasa bernama Sentot Susilo.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian sembilan orang yang ikut ditangkap terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kemarin dan hari ini. Untuk empat orang yang ditangkap yakni dua orang supir, Imam (I), dan AM (staf Ketua DPRD, Iyus) dibebaskan.

PT Garindo Perkasa ini diketahui adalah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan hendak mengurus perizinan lahan seluas 1 juta meter persegi untuk mendirikan pemakaman khusus yang bergaya mewah. Untuk memuluskan niatan tersebut PT GP melalui Sentot memberikan stimulus uang Rp 800 juta, salah satunya diduga untuk Iyus.

Uang dari PT GP diserahkan melaui perantara Listo Wely Sabu selaku pegawai Honorer di Pemkab Bogor. Wely sendiri disebut-sebut orang dekat Iyus. Dari 800 juta itu, Iyus akan dapat jatah Rp 500 juta, sedangkan Rp 300 juta diduga merupakan jatah empat orang yang telah dijadikan tersangka.

Usep Jumenio (UJ) selaku pegawai di Pemkab Bogor sendiri posisinya sebagai makelar. Dia merupakan pihak yang ikut penyerahan uang tersebut.
(kri)
Berita Terkait
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Kasus Dugaan Suap Pengurusan...
Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Hercules Kembali Dipanggil KPK
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Suap Pengurusan Perkara MA
KPK Periksa Pensiunan...
KPK Periksa Pensiunan MA terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara
KPK Tetapkan 3 Tersangka...
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP di Kaltim
KPK Sebut Penahanan...
KPK Sebut Penahanan Hasbi Hasan Tinggal Tunggu Waktu
Berita Terkini
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved