Napi bebas keluar masuk penjara harus diusut

Kamis, 18 April 2013 - 00:47 WIB
Napi bebas keluar masuk...
Napi bebas keluar masuk penjara harus diusut
A A A
Sindonews.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala menegaskan, jika ada napi yang bebas keluar masuk penjara yang tidak sesuai aturan merupakan sebuah pelanggaran hukum dan harus diusut tuntas.

Menurut dia, dalam hal seperti itu berat dugaan terjadinya kongkalikong antara napi dan petugas lapas, sehingga mereka bebas keluar masuk. "Kalau seperti itu yang terjadi, itu pelanggaran," tegas Adrianus saat dihubungi, Rabu (18/4/2013) malam.

Dia menjelaskan, terkait maraknya para napi yang berasal dari kalangan pejabat atau pengusaha membeli rumah di sekitar kawasan lapas memang mempengaruhi efek jera bagi penghuni penjara tersebut.

Kata dia, jika napi atau keluarganya membeli rumah dengan uang yang tidak berasal dari hasil kejahatan tidak ada persoalan. Karena, kata dia, pembelian berbagai properti dan dimana tempatnya tersebut merupakan hak seseorang dan tidak ada aturan yang melarangnya.

"Itu haknya, kalau untuk memberikan efek jera memang kurang, tetapi itu di luar kewenangan lapas," kata Andrianus yang juga anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakatan (BPP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) itu.

Anggota BPP lainya Hasanuddin Massaile meminta, agar Kemenkum HAM dalam hal ini Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) menyelidiki, jika ada napi koruptor yang sering ke luar masuk penjara.

Dia menegaskan, kalau membeli rumah di sekitar penjara yang tujuannya untuk bisa sering dijenguk oleh keluarga tidak ada persoalan, tetapi jika napinya yang pergi ke rumah itu merupakan pelanggaran.

Dia menjelaskan, seorang napi memang boleh keluar dari penjara tersebut dalam hal tertentu, seperti sakit, sebagai wali nikah, dan menjenguk orangtua yang sedang sakit, itu juga harus ada surat izin dari Kalapas. "Jika napi itu keluar tanpa izin resmi, ya pelanggaran yang harus diusut," tuturnya.
(mhd)
Berita Terkait
Lakukan Pelanggaran,...
Lakukan Pelanggaran, Kemenkum HAM Cabut Asimilasi Bahar Smith
Kemenkum HAM Ajak Pelaku...
Kemenkum HAM Ajak Pelaku UMKM di Gresik Daftarkan Merek Usaha
Staf Bapas Sumbawa Terlibat...
Staf Bapas Sumbawa Terlibat Jaringan Narkoba, Kemenkum HAM NTB Proses Pemecatannya
Beleid yang Mengatur...
Beleid yang Mengatur Pembelian Listrik EBT Sudah Diplenokan di Kemenkum HAM
Habib Bahar Tak Lantas...
Habib Bahar Tak Lantas Bebas, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Bakal Ajukan Banding
Konflik Yayasan dengan...
Konflik Yayasan dengan Warga, Kemenkum Ham Gali Informasi dari Yayasan Imam Syafi'i
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved