KPK buru keterlibatan pihak lain dalam suap makam
Rabu, 17 April 2013 - 22:07 WIB
KPK buru keterlibatan pihak lain dalam suap makam
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan terkait dengan kasus penyuapan pengurusan lahan di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang telah menjerat lima tersangka.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pengembangan itu masih terus dilakukan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak lain termasuk keterlibatan penyelenggara lain di dalam kasus suap bernilai Rp 1 miliar ini.
"Ini belum berhenti. Tentu akan dikembangkan ke pihak-pihak lain siapapun yang terlibat terkait izin lokasi tempat pemakaman bukan umum," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
KPK sendiri akhirnya malam ini resmi menetapkan Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Bogor, Usep Jumeino selaku PNS di Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemkab Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.
Usep Jumeino dan Listo Wely Sabu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Nana Supriatna dan Sentot Susilo dijerat Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Iyus Djuher dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Ketua DPRD Bogor Iyus sendiri dijanjikan akan menerima sejumlah uang Rp 500 miliar untuk pemberian ijin lahan yang akan dijadikan pemakaman mewah itu. Sedangkan, sisa Rp 500 juta lagi akan dibagi-bagikan kepada makelar dan juga Usep selaku staf Pemkab Bogor.
Namun ternyata dari tas ransel yang disita petugas KPK dari tangan Usep, hanya ditemukan uang sejumlah Rp 800 juta. Diduga uang sejumlah Rp 200 juta itu sempat diamankan oleh Direktur PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan membuat taman kuburan Sentot Susilo.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pengembangan itu masih terus dilakukan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak lain termasuk keterlibatan penyelenggara lain di dalam kasus suap bernilai Rp 1 miliar ini.
"Ini belum berhenti. Tentu akan dikembangkan ke pihak-pihak lain siapapun yang terlibat terkait izin lokasi tempat pemakaman bukan umum," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2013).
KPK sendiri akhirnya malam ini resmi menetapkan Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Bogor, Usep Jumeino selaku PNS di Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemkab Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.
Usep Jumeino dan Listo Wely Sabu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Nana Supriatna dan Sentot Susilo dijerat Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Terakhir, Iyus Djuher dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Ketua DPRD Bogor Iyus sendiri dijanjikan akan menerima sejumlah uang Rp 500 miliar untuk pemberian ijin lahan yang akan dijadikan pemakaman mewah itu. Sedangkan, sisa Rp 500 juta lagi akan dibagi-bagikan kepada makelar dan juga Usep selaku staf Pemkab Bogor.
Namun ternyata dari tas ransel yang disita petugas KPK dari tangan Usep, hanya ditemukan uang sejumlah Rp 800 juta. Diduga uang sejumlah Rp 200 juta itu sempat diamankan oleh Direktur PT Garindo Perkasa, perusahaan yang akan membuat taman kuburan Sentot Susilo.
(kri)