Ferry: KPU fokuskan diri pada pelanggaran peserta pemilu

Rabu, 17 April 2013 - 13:45 WIB
Ferry: KPU fokuskan...
Ferry: KPU fokuskan diri pada pelanggaran peserta pemilu
A A A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah secara tegas menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang memberikan sanksi kepada peserta politik pemilihan umum (Pemilu) 2014 bukan media massa.

"Konsen kami terhadap aktifitas pelanggaran partai politik, jadi tidak ada kaitannya soal (sanksi kepada media) itu," kata Ferry dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat (17/4/2013).

Karenanya, dalam mendukung upaya itu KPU akan segera menghapus Pasal 46 yang menjelaskan mengenai sanksi media sebagaimana sebelumnya tertuang dalam PKPU Nomor 1 tahun 2013.

"Yang terakhir mengenai perubahan maka berkaitan dengan penyempurnaan PKPU nomor satu itu nanti dikuatkan di Pasal 45, bahwa kita membagi kewenangan bahwa parpol atau peserta pemilu itu ada di kita sementara berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran atau iklan akan kita pertegas lagi ada pada KPI atau Dewan Pers," terangnya.

Hal itu pun diamini Komisioner KPU lainnya Arief Budiman. Menurutnya, penghapusan Pasal 46 merupakan langkah tepat terlebih dengan menguatkan Pasal 45 mengenai sanksi.

"Saya hanya ingin menegaskan terkait Pasal 46 itu, sesungguhnya merujuk Pasal 45 dan pasal itu sudah menegaskan bahwa otoritas mengatur dan memberikan sanksi tidak ada pada KPU," katanya di tempat yang sama.

Sekadar informasi, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta Pemilu.

Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(kri)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Menhut: Presiden Minta...
Menhut: Presiden Minta Kemenhut Bangun Tata Kelola Kehutanan Antikorupsi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Transisi Energi, Prabowo...
Transisi Energi, Prabowo Akan Luncurkan BBM B50 pada 9 Juli 2026
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved