Ferry: KPU fokuskan diri pada pelanggaran peserta pemilu

Rabu, 17 April 2013 - 13:45 WIB
Ferry: KPU fokuskan diri pada pelanggaran peserta pemilu
Ferry: KPU fokuskan diri pada pelanggaran peserta pemilu
A A A
Sindonews.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah secara tegas menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang memberikan sanksi kepada peserta politik pemilihan umum (Pemilu) 2014 bukan media massa.

"Konsen kami terhadap aktifitas pelanggaran partai politik, jadi tidak ada kaitannya soal (sanksi kepada media) itu," kata Ferry dalam konferensi persnya di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat (17/4/2013).

Karenanya, dalam mendukung upaya itu KPU akan segera menghapus Pasal 46 yang menjelaskan mengenai sanksi media sebagaimana sebelumnya tertuang dalam PKPU Nomor 1 tahun 2013.

"Yang terakhir mengenai perubahan maka berkaitan dengan penyempurnaan PKPU nomor satu itu nanti dikuatkan di Pasal 45, bahwa kita membagi kewenangan bahwa parpol atau peserta pemilu itu ada di kita sementara berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran atau iklan akan kita pertegas lagi ada pada KPI atau Dewan Pers," terangnya.

Hal itu pun diamini Komisioner KPU lainnya Arief Budiman. Menurutnya, penghapusan Pasal 46 merupakan langkah tepat terlebih dengan menguatkan Pasal 45 mengenai sanksi.

"Saya hanya ingin menegaskan terkait Pasal 46 itu, sesungguhnya merujuk Pasal 45 dan pasal itu sudah menegaskan bahwa otoritas mengatur dan memberikan sanksi tidak ada pada KPU," katanya di tempat yang sama.

Sekadar informasi, PKPU Nomor 1 Tahun 2013 berisi mengenai Pelaksaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Salah satu isi pasalnya ialah media massa harus memberikan halaman serta waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita, wawancara, dan pemasangan iklan kampanye bagi setiap peserta Pemilu.

Ada pun sanksi yang tercantum pada Pasal 46 ayat (1) mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara bermasalah hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5387 seconds (0.1#10.140)