Komisi X DPR: ICW & Fitra jangan sembarangan menuding
Rabu, 17 April 2013 - 02:47 WIB
Komisi X DPR: ICW & Fitra jangan sembarangan menuding
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) untuk menunjuk siapa oknum Komisi X yang dimaksud dalam pelolosan pemenangan tender bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Anggota Komisi X Dita Gumilar mengatakan, menunding Komisi X itu salah. Menurutnya ICW dan Fitra tidak mengatahui tugas dan fungsi DPR. Pemenangan tender adalah domain dari pemerintah.
"Jangan sembarangan, itu tidak benar. Komisi X tidak ada hubunganya dengan pemengan tender," tandas dia saat dihubungi Koran SINDO, Selasa (16/4/2013)
ICW dan Fitra harus bertanggung jawab atas tundingan mereka dengan menunjukan siapa yang dimaksud. Jangan sampai ICW maupun Fitra mengaitkan politik di tengah kekisruhan yang terjadi tersebut.
"Jangan hanya menuding yang benar minta BPK mengaudit proses lelang dan menunjuk siapa Komisi X yang mereka maksud. Yang pasti Komisi X tidak mungkin bisa memenangkan tender," ujarnya.
Anggota Fraksi PDI-P ini menuturkan, PDI-P dari pertama memang tidak mensetujui adanya UN.
Sementara itu, anggota Komisi X Ferdiansyah mengatakan, secepatnya ICW dan Fitra harus memberikan keterangan terkait oknum yang mereka maksud. Anggota Komisi X tidak bisa disamaratakan, semuanya seolah melakukan pelolosan tender soal UN.
"Pasti ada oknumnya, tinggal tunjuk siapa yang mereka maksud siapa yang mereka maksud," tandasnya.
Ia mengaku tak mengerti tudingan ICW dan Fitra, sebab DPR bukan lembaga pelaksanaan UN.
"Saya tidak tahu maksud mereka. Jangan tanya kami (DPR) dalam pelaksanaanya tetapi tanya pemerintah," ujar dia.
Menurutnya, tahun ini Mendikbud melakukan kesalahan fatal seperti pembatalan pelaksanaan UN yang hanya di 11 provinsi. Seharusnya, Mendikbud membatalkan di semua provinsi.
"UN itu diserentakan, namanya ujian nasional tetapi ini hanya 11 provinsi. Harusnya dimundurkan saja semuanya," lanjut dia.
Setiap tahun DPR selalu melakukan pengawasan dan memberikan masukan terkait kesiapan Mendikbud menjalankan UN. Namun, pemerintah selalu bersikeras untuk tetap menjalankan konsepnya.
Sampai saat ini, Mendikbud belum pernah menyampaikan hasil perkembangan standar nasional di setiap-setiap sekolah." Standar setiap sekolah tidaklah merata. Mulai dari guru, fasilitas sarana dan prasarana, akreditasi setiap sekolah-sekolah tidak ada laporan dr Mendikbud," kata dia.
Lanjut dia, jika kita sudah mempunyai data dan akreditasi setiap sekolah. Barulah kita bisa bersikap bahwa UN diperlukan lagi atau tidak.
Jika memang UN tidak efektif lagi, pemerintah harus merevisi PP No 19 Tahun 2005 mengenai standar nasional pendidikan. "PP itu merupakan landasan hukumnya. Tentunya pemerintah harus melakukan revisi karena UN menjadi kecelakaan politik," tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi X Rohmani mengatakan, tidak mengatahui secara pribadi atas keterlibatan Komisi X atas pemenangan tender UN. Dikarenakan teknis pemilihan tender adalah wewenang Mendikbud.
"Tinggal dibuktikan saja oknum yang mereka maksud. Nantikan ada lembaga yang berwenang disana," ujar dia.
Menurutnya, teknis dalam pembuatan 20 varian soal UN memang sangat rumit. Inilah akibat dari pemerintah tidak memilih perusahan pemenangan tender yang tidak berkualitas. "UN jadi berantakan. Masyarakat bisa mengatahui kualitas pendidikan Indonesia," tukasnya.
Dikatakan, sebetulnya dalam UU Sisdiknas amanat untuk ujian ialah dilakukan oleh satuan pendidikan yaitu sekolah dan guru yang memberikan penilaian secara objektif. Sedangkan PP No 19 Tahun 2005 memang lebih memaksakan untuk dijalankan UN.
PKS mempunyai sikap untuk ini, PKS berharap pemerintah melakukan pemetaan pendidikan. Dalam menggeser fungsi UN dari kelulusan ke pemetaan yang tidak harus dilakukan setiap tahun.
"Pemerintah bisa lakukan setiap lima tahun sekali. UN tidak ada hubunganya dengan kelulusan dengan pemetaan pendidikan kita bisa memotret pendidikan diwilayah," imbuh Rohmani.
Terkait hal ini pemetaan yang dimaksud yakni ialah pemetaan setiap daerah dengan melakukan ujian sebagai evaluasi untuk melihat sebab akibat rendahnya suatu daerah.
Ia mencontohkan dengan pemetaan pemdidikan pemerintah bisa melihat kurangnya tim pengajar, alat-alat sarana dan prasarana, laboratorium dan perpustakaan.
Anggota Komisi X Dita Gumilar mengatakan, menunding Komisi X itu salah. Menurutnya ICW dan Fitra tidak mengatahui tugas dan fungsi DPR. Pemenangan tender adalah domain dari pemerintah.
"Jangan sembarangan, itu tidak benar. Komisi X tidak ada hubunganya dengan pemengan tender," tandas dia saat dihubungi Koran SINDO, Selasa (16/4/2013)
ICW dan Fitra harus bertanggung jawab atas tundingan mereka dengan menunjukan siapa yang dimaksud. Jangan sampai ICW maupun Fitra mengaitkan politik di tengah kekisruhan yang terjadi tersebut.
"Jangan hanya menuding yang benar minta BPK mengaudit proses lelang dan menunjuk siapa Komisi X yang mereka maksud. Yang pasti Komisi X tidak mungkin bisa memenangkan tender," ujarnya.
Anggota Fraksi PDI-P ini menuturkan, PDI-P dari pertama memang tidak mensetujui adanya UN.
Sementara itu, anggota Komisi X Ferdiansyah mengatakan, secepatnya ICW dan Fitra harus memberikan keterangan terkait oknum yang mereka maksud. Anggota Komisi X tidak bisa disamaratakan, semuanya seolah melakukan pelolosan tender soal UN.
"Pasti ada oknumnya, tinggal tunjuk siapa yang mereka maksud siapa yang mereka maksud," tandasnya.
Ia mengaku tak mengerti tudingan ICW dan Fitra, sebab DPR bukan lembaga pelaksanaan UN.
"Saya tidak tahu maksud mereka. Jangan tanya kami (DPR) dalam pelaksanaanya tetapi tanya pemerintah," ujar dia.
Menurutnya, tahun ini Mendikbud melakukan kesalahan fatal seperti pembatalan pelaksanaan UN yang hanya di 11 provinsi. Seharusnya, Mendikbud membatalkan di semua provinsi.
"UN itu diserentakan, namanya ujian nasional tetapi ini hanya 11 provinsi. Harusnya dimundurkan saja semuanya," lanjut dia.
Setiap tahun DPR selalu melakukan pengawasan dan memberikan masukan terkait kesiapan Mendikbud menjalankan UN. Namun, pemerintah selalu bersikeras untuk tetap menjalankan konsepnya.
Sampai saat ini, Mendikbud belum pernah menyampaikan hasil perkembangan standar nasional di setiap-setiap sekolah." Standar setiap sekolah tidaklah merata. Mulai dari guru, fasilitas sarana dan prasarana, akreditasi setiap sekolah-sekolah tidak ada laporan dr Mendikbud," kata dia.
Lanjut dia, jika kita sudah mempunyai data dan akreditasi setiap sekolah. Barulah kita bisa bersikap bahwa UN diperlukan lagi atau tidak.
Jika memang UN tidak efektif lagi, pemerintah harus merevisi PP No 19 Tahun 2005 mengenai standar nasional pendidikan. "PP itu merupakan landasan hukumnya. Tentunya pemerintah harus melakukan revisi karena UN menjadi kecelakaan politik," tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi X Rohmani mengatakan, tidak mengatahui secara pribadi atas keterlibatan Komisi X atas pemenangan tender UN. Dikarenakan teknis pemilihan tender adalah wewenang Mendikbud.
"Tinggal dibuktikan saja oknum yang mereka maksud. Nantikan ada lembaga yang berwenang disana," ujar dia.
Menurutnya, teknis dalam pembuatan 20 varian soal UN memang sangat rumit. Inilah akibat dari pemerintah tidak memilih perusahan pemenangan tender yang tidak berkualitas. "UN jadi berantakan. Masyarakat bisa mengatahui kualitas pendidikan Indonesia," tukasnya.
Dikatakan, sebetulnya dalam UU Sisdiknas amanat untuk ujian ialah dilakukan oleh satuan pendidikan yaitu sekolah dan guru yang memberikan penilaian secara objektif. Sedangkan PP No 19 Tahun 2005 memang lebih memaksakan untuk dijalankan UN.
PKS mempunyai sikap untuk ini, PKS berharap pemerintah melakukan pemetaan pendidikan. Dalam menggeser fungsi UN dari kelulusan ke pemetaan yang tidak harus dilakukan setiap tahun.
"Pemerintah bisa lakukan setiap lima tahun sekali. UN tidak ada hubunganya dengan kelulusan dengan pemetaan pendidikan kita bisa memotret pendidikan diwilayah," imbuh Rohmani.
Terkait hal ini pemetaan yang dimaksud yakni ialah pemetaan setiap daerah dengan melakukan ujian sebagai evaluasi untuk melihat sebab akibat rendahnya suatu daerah.
Ia mencontohkan dengan pemetaan pemdidikan pemerintah bisa melihat kurangnya tim pengajar, alat-alat sarana dan prasarana, laboratorium dan perpustakaan.
(lns)