KPK diminta usut kasus Gayus sampai tuntas
A
A
A
Sindonews.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus kembali mengsut kasus-kasus lain yang diduga melibatkan Gayus Tambunan.
Dia menduga, pengusutan kasus korupsi terhadap Gayus belum tuntas, karena ada dugaan masih ada kasus lainnya. "Penegak hukum harus mengusut semua kasusnya, pengusutan selama ini belum layak," katanya saat dihubungi Koran SINDO, di Jakarta, Selasa (16/4/2013) malam.
Kendati demikian, dia tidak memaksakan KPK untuk mengungkat harta Gayus, tetapi apapun kasus yang menyeret terpidana kasus korupsi pajak itu untuk dibongkar, terserah kepada bukti yang didapatkan oleh penegak hukum.
Tidak hanya itu, imbuh Oce, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) juga harus mengevaluasi petugas yang ada di Rutan Sukamiskin itu. "Jika benar Gayus sering keluar masuk penjara, itu berarti petugas terlibat," katanya.
Pada kesempatan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti Yenti Garnasih menyatakan, hal yang sama. Menurutnya, jika ada indikasi kejahatan lain yang dilakukan Gayus penegak hukum harus segera mengusutnya.
Menurut dia, walaupun saat ini Gayus sebagai terpidana, tidak ada persolan untuk mengusut kasus lainnya, sehingga semuanya tampak terang dan tidak ada lagi keraguan oleh publik.
"Kalau seperti itu kan jadi pertanyaan bagi masyarakat, dan penegak hukum harus mencari titik terangny," ujarnya.
Dia menegaskan, penempatan para terpidana koruptor di LP Sukamiskin itu tidak efektif untuk membuat efek jera karena letaknya strategis untuk orang keluar masuk.
Dia mengatakan, seharusnya para koruptor itu ditempatkan di penjara yang sulit diakses dari keramaian, sehingga bisa mengantisipasi untuk keluar masuknya tahanan. "Kalau di Sukamiskin para koruptor itu masih nyaman," katanya.
Dia menduga, pengusutan kasus korupsi terhadap Gayus belum tuntas, karena ada dugaan masih ada kasus lainnya. "Penegak hukum harus mengusut semua kasusnya, pengusutan selama ini belum layak," katanya saat dihubungi Koran SINDO, di Jakarta, Selasa (16/4/2013) malam.
Kendati demikian, dia tidak memaksakan KPK untuk mengungkat harta Gayus, tetapi apapun kasus yang menyeret terpidana kasus korupsi pajak itu untuk dibongkar, terserah kepada bukti yang didapatkan oleh penegak hukum.
Tidak hanya itu, imbuh Oce, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) juga harus mengevaluasi petugas yang ada di Rutan Sukamiskin itu. "Jika benar Gayus sering keluar masuk penjara, itu berarti petugas terlibat," katanya.
Pada kesempatan itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti Yenti Garnasih menyatakan, hal yang sama. Menurutnya, jika ada indikasi kejahatan lain yang dilakukan Gayus penegak hukum harus segera mengusutnya.
Menurut dia, walaupun saat ini Gayus sebagai terpidana, tidak ada persolan untuk mengusut kasus lainnya, sehingga semuanya tampak terang dan tidak ada lagi keraguan oleh publik.
"Kalau seperti itu kan jadi pertanyaan bagi masyarakat, dan penegak hukum harus mencari titik terangny," ujarnya.
Dia menegaskan, penempatan para terpidana koruptor di LP Sukamiskin itu tidak efektif untuk membuat efek jera karena letaknya strategis untuk orang keluar masuk.
Dia mengatakan, seharusnya para koruptor itu ditempatkan di penjara yang sulit diakses dari keramaian, sehingga bisa mengantisipasi untuk keluar masuknya tahanan. "Kalau di Sukamiskin para koruptor itu masih nyaman," katanya.
(mhd)