KPK temui titik terang soal surat palsu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menemukan titik terang terkait surat panggilan pemeriksaan palsu untuk Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi menjelaskan, berdasarkan hasil dari pengawas internal KPK, ada beberapa temuan yang menjelaskan mengenai asal usul surat itu.
“Di surat itu dikatakan panggilan dari Deputi Penindakan Wari Sadono. Disitu juga dicantumkan nomor palsu yang ternyata tidak bisa dihubungi,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2013).
Johan pun mengatakan, surat itu ternyata dikirim menggunakan perusahaan jasa pengiriman TIKI dari wilayah Jakarta Pusat. Dari pengiriman itu sendiri, juga menggunakan nama Wari Sudono. “Sekarang sedang dilengkapi informasi, sehingga info bisa diperoleh dengan jelas,“ imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena diduga terkait dengan kasus penyuapan dana bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wali Kota Bandung Dada Rosada telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Dalam siaran pers yang disebarkan oleh Ditjen Imigrasi, surat pencegahan itu ternyata sudah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 23 maret 2013 lalu.
"Surat Keputusan (SK) dari KPK tentang pencegahan dengan Nomor KEP-224/01/2013 tanggal 23.03.2013. Atas nama H DADA ROSADA SH MSi. TTL. Bandung 29 April 1947. Pekerjaan: Wali Kota Bandung," kata petugas Ditjen Imigrasi dalam siaran persnya, Senin 23 Maret 2013.
Pencegahan itu sendiri berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu sendiri dilakukan, agar sewaktu-waktu Dada tidak sedang berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi menjelaskan, berdasarkan hasil dari pengawas internal KPK, ada beberapa temuan yang menjelaskan mengenai asal usul surat itu.
“Di surat itu dikatakan panggilan dari Deputi Penindakan Wari Sadono. Disitu juga dicantumkan nomor palsu yang ternyata tidak bisa dihubungi,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2013).
Johan pun mengatakan, surat itu ternyata dikirim menggunakan perusahaan jasa pengiriman TIKI dari wilayah Jakarta Pusat. Dari pengiriman itu sendiri, juga menggunakan nama Wari Sudono. “Sekarang sedang dilengkapi informasi, sehingga info bisa diperoleh dengan jelas,“ imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena diduga terkait dengan kasus penyuapan dana bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Wali Kota Bandung Dada Rosada telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Pencegahan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM). Dalam siaran pers yang disebarkan oleh Ditjen Imigrasi, surat pencegahan itu ternyata sudah diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 23 maret 2013 lalu.
"Surat Keputusan (SK) dari KPK tentang pencegahan dengan Nomor KEP-224/01/2013 tanggal 23.03.2013. Atas nama H DADA ROSADA SH MSi. TTL. Bandung 29 April 1947. Pekerjaan: Wali Kota Bandung," kata petugas Ditjen Imigrasi dalam siaran persnya, Senin 23 Maret 2013.
Pencegahan itu sendiri berlaku selama enam bulan ke depan. Pencegahan itu sendiri dilakukan, agar sewaktu-waktu Dada tidak sedang berada di luar negeri saat KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
(maf)