Banggar dinilai sebagai ladang mencari keuntungan parpol

Minggu, 14 April 2013 - 17:12 WIB
Banggar dinilai sebagai...
Banggar dinilai sebagai ladang mencari keuntungan parpol
A A A
Sindonews.com - Banyaknya anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dinilai hanya untuk mencari keuntungan kelompoknya masing-masing. Banggar hanya sebagai ladang untuk mencari keuntungan bagi kader partai menjelang Pemilu 2014 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Riset Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Maulana, saat menggelar jumpa pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (14/4/2013).

"Saat ini jumlah anggota Banggar sudah semakin banyak, dan jumlahnya ada 80 anggota dari masing-masing fraksi partai politik (parpol). Ini sudah jelas-jelas penggemukan" pungkasnya.

Dia menambahkan, anggota fraksi yang masuk ke dalam Banggar membuka peluang para kader parpol untuk berlomba-lomba mencari keuntungan dengan upaya melobi-lobi pihak tertentu yang diduga memiliki keterlibatan dalam Banggar.

Maulana mencontohkan, Pasal 104 dan 105 ayat (1) UU 27/2009 sangat bertentangan dengan Pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Dalam pasal itu, sifat banggar yang tetap dengan rendahnya akuntabilitas, membuat terjadinya oligarki dalam praktik pembahasan anggaran.

Pasal 107 ayat (1) ikut menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan Pasal 20 A ayat (1), Pasal 23 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945. Dalam pasal itu banggar berwenang membahas RUU APBN bersama pemerintah, berpotensi pada praktik pencaloan anggaran.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) di antaranya adalah FITRA, Indonesia Budget Center (IBC), Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Indonesian Legal Roundtable (ILR).

Selain itu ada Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PuSaKo FH UNAND), dan YLBHI yang tergabung dalam 'Koalisi Selamatkan Uang Rakyat' telah mendatangi pihak Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggugat agar Banggar segera dibubarkan.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0831 seconds (0.1#10.140)