4 orang yang dibebaskan soal AHRS, bisa berubah
Kamis, 11 April 2013 - 18:22 WIB
4 orang yang dibebaskan soal AHRS, bisa berubah
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, empat orang terkait kasus pemerasan pemilik bengkel AHRS yang telah dibebaskan pada kemarin malam, Rabu 10 April 2013, belum tentu bisa dinyatakan bebas dalam kasus ini.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus pemerasan yang nilainya dikabarkan mencapai Rp125 juta.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan Asep Hendro yang diketahui pembalap nasional roda dua sekaligus pemilik AHRS (Asep Hendro Racing Sports), Rukiman Tjahyadi alias Andreas, Sudiarto, dan Wawan, bisa kembali terjerat jika ditemukan bukti yang cukup.
“Empat orang yang kemarin kita bebaskan belum tentu terlepas dari tuduhan KPK. Kalau dalam perjalanan itu ada bukti baru misalnya, belum ada keputusan dia jadi tersangka,“ kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Menurutnya, KPK memang hanya menetapkan Pragono Riyadi (PR) selaku Penyidik Pengawai Negeri Sipil, dikarenakan dari penyidikan yang dilakukan hanya baru menetapkan bukti kuat pemerasan PR.
“Kita punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status seseorang dari hasil operasi tangkap tangan. Dari pemeriksaan, kita menemukan bukti kuat PR melakukan pemerasan,“ ungkapnya.
Johan pun menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu. “Semua ini masih didalami apakah PR ini bekerja sendiri atau dibantu,“ tegasnya.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus pemerasan yang nilainya dikabarkan mencapai Rp125 juta.
Sehingga, tidak menutup kemungkinan Asep Hendro yang diketahui pembalap nasional roda dua sekaligus pemilik AHRS (Asep Hendro Racing Sports), Rukiman Tjahyadi alias Andreas, Sudiarto, dan Wawan, bisa kembali terjerat jika ditemukan bukti yang cukup.
“Empat orang yang kemarin kita bebaskan belum tentu terlepas dari tuduhan KPK. Kalau dalam perjalanan itu ada bukti baru misalnya, belum ada keputusan dia jadi tersangka,“ kata Johan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/4/2013).
Menurutnya, KPK memang hanya menetapkan Pragono Riyadi (PR) selaku Penyidik Pengawai Negeri Sipil, dikarenakan dari penyidikan yang dilakukan hanya baru menetapkan bukti kuat pemerasan PR.
“Kita punya waktu 1X24 jam untuk menentukan status seseorang dari hasil operasi tangkap tangan. Dari pemeriksaan, kita menemukan bukti kuat PR melakukan pemerasan,“ ungkapnya.
Johan pun menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu. “Semua ini masih didalami apakah PR ini bekerja sendiri atau dibantu,“ tegasnya.
(maf)