Hari ketiga, belum ada parpol daftarkan caleg
Kamis, 11 April 2013 - 10:17 WIB
Hari ketiga, belum ada parpol daftarkan caleg
A
A
A
Sindonews.com - Memasuki hari ketiga sejak dibuka tanggal 9 April 2013 belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) mereka untuk bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah sejak dibuka pada Senin lalu belum ada parpol yang mendatangi aula kantor KPU tempat untuk mendaftarkan caleg kepada lembaga pemilihan umum itu.
"Belum ada yang mendaftar," kata Ferry melalui pesan singkat kepada Sindonews, Kamis (11/4/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPU membuka pendaftaran Caleg untuk setiap parpol peserta pemilu, mereka pun menyiapkan 12 tim untuk seluruh jumlah partai peserta pemilu. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses pendaftaran.
Sementara itu, pendaftaran dibuka sejak tanggal 9 hingga 22 April 2013 partai diminta untuk menyerahkaan daftar calon sementara (DCS) yang telah ditandatangani ketua umum dan sekjen untuk bisa disetorkan kepada lembaga pimpinan Husni Kamil Malik ini.
Dari data itu mereka akan menyesuaikan dengan syarat dan kelengkapan berkas yang telah disepakati. Kalau pun ada kelengkapan berkas yang belum terpenuhi KPU memberikan masa perbaikan mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013.
"Kita ada perbaikan mulai 9 hingga 22 Mei 2013, kita berharap parpol bisa memanfaatkan waktu yang ada," kata Komisioner KPU lainnya, Hadar Navis Gumay.
Menurut Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah sejak dibuka pada Senin lalu belum ada parpol yang mendatangi aula kantor KPU tempat untuk mendaftarkan caleg kepada lembaga pemilihan umum itu.
"Belum ada yang mendaftar," kata Ferry melalui pesan singkat kepada Sindonews, Kamis (11/4/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, KPU membuka pendaftaran Caleg untuk setiap parpol peserta pemilu, mereka pun menyiapkan 12 tim untuk seluruh jumlah partai peserta pemilu. Hal ini dilakukan guna mempermudah proses pendaftaran.
Sementara itu, pendaftaran dibuka sejak tanggal 9 hingga 22 April 2013 partai diminta untuk menyerahkaan daftar calon sementara (DCS) yang telah ditandatangani ketua umum dan sekjen untuk bisa disetorkan kepada lembaga pimpinan Husni Kamil Malik ini.
Dari data itu mereka akan menyesuaikan dengan syarat dan kelengkapan berkas yang telah disepakati. Kalau pun ada kelengkapan berkas yang belum terpenuhi KPU memberikan masa perbaikan mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013.
"Kita ada perbaikan mulai 9 hingga 22 Mei 2013, kita berharap parpol bisa memanfaatkan waktu yang ada," kata Komisioner KPU lainnya, Hadar Navis Gumay.
(kri)