PKPU nomor 7 tahun 2013 dinilai dzhalim

Rabu, 10 April 2013 - 22:27 WIB
PKPU nomor 7 tahun 2013...
PKPU nomor 7 tahun 2013 dinilai dzhalim
A A A
Sindonews.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 7 tahun 2013 dinilai banyak yang tak sejalan dengan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif.

Menurut Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto, salah satu PKPU tersebut terkait kepala desa (kades) yang harus mundur jika ingin mendaftarkan diri sebagai caleg.

"Jadi buat saya, KPU harus merevisi PKPU nomor 7 tahun 2013 itu yang bertentangan dengan semangat UU nomor 8 tahun 2012," kata Yandri saat dihubungi, Rabu (10/4/2013).

Menurut Yandri, peraturan tersebut menandakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup partisipasi warga negara dalam berpolitik. Sehingga, lanjutnya, aturan yang dibuat KPU itu telah mendhalimi hak-hak kepala desa yang hendak nyaleg.

"Dan peraturan itu terlalu dzalim. Seharusnya KPU kan melaksanakan UU, bukan membuat UU baru," tegasnya.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP PAN ini beranggapan, KPU juga telah menimbulkan diskriminasi gaya baru, dengan ancaman tidak akan mengikutserta sebuah partai politik di suatu dapil apabila keterwakilan perempuan dalam daftar caleg sementara (DCS) sebesar 30 persen tak terpenuhi.

"Jangan sampai selama ini kita memperjuangkan hak-hak perempuan yang terdiskriminasi, tetapi menimbulkan diskriminasi gaya baru. Masa perempuan enggak ada yang daftar, terus laki-laki itu gugur gara-gara perempuan. Enggak boleh dong," imbuhnya.

Terkait aturan ijazah yang diwajibkan bagi pendaftar caleg oleh KPU, dia menilai, seharusnya KPU menerima minimal ijazah perguruan tinggi bagi caleg, bukan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Pasalnya, lanjut Yandri, dalam UU nomor 8 tahun 2012 Pasal 51 ayat 2 huruf B jelas tercantum yang harus dilampirkan adalah ijazah terakhir, bukan ijazah SMA.

Dalam merevisi kebijakan yang dinilai janggal itu, Yandri berharap nantinya KPU membentuk peraturan yang lentur dengan semangat UU.

"Jadi jangan sampai membuat PKPU yang melampaui UU atau salah menterjemahkan UU," tandasnya.

Diketahui, Dalam PKPU nomor 7 tahun 2013 Pasal 19 huruf I angka 4, mensyaratkan kades dan perangkat desa harus mengundurkan diri jika menjadi caleg. Tetapi dalam UU nomor 8 tahun 2012 Pasal 51 ayat 2 huruf H, tidak memuat aturan bagi kades harus mengundurkan diri hanya diharuskan cuti saat melakukan kampanye.
(rsa)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved