DPR tolak PKPU soal pencalegan Kades
A
A
A
Sindonews.com - Komisi II DPR RI menolak tegas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2013 mengenai kepala desa (Kades) yang harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2014.
"Kami tidak setuju dengan PKPU itu. Kita minta untuk direvisi, harus direvisi," ucap anggota Komisi II DPR, Taufik Hidayat di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).
Menurutnya, peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, dapat mendiskriminasikan para kades yang berniat maju untuk menjadi legislator.
Senada dengan Taufik, anggota Komisi II lainnya, Arif Wibowo juga beranggapan bahwa tidak ada dalam perundang-undangan yang menjelaskan mengenai pelarangan seorang kades untuk masuk bursa pencalegan. Karena itu, dia sepakat dengan yang disampaikan rekannya agar KPU merevisi PKPU mengenai pencalegan kades.
"Soalnya itu UU memang tidak melarang kades untuk menjadi caleg. Pikiran kita dulu, karena memang menjadikan rujukan keputusan MK tentang kepala daerah yang sedang menjabat. Maka dia, harus non-aktif ketika sedang menjabat (dan mau menjadi caleg)," jelas Arif di tempat yang sama.
"Kami tidak setuju dengan PKPU itu. Kita minta untuk direvisi, harus direvisi," ucap anggota Komisi II DPR, Taufik Hidayat di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).
Menurutnya, peraturan yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu, dapat mendiskriminasikan para kades yang berniat maju untuk menjadi legislator.
Senada dengan Taufik, anggota Komisi II lainnya, Arif Wibowo juga beranggapan bahwa tidak ada dalam perundang-undangan yang menjelaskan mengenai pelarangan seorang kades untuk masuk bursa pencalegan. Karena itu, dia sepakat dengan yang disampaikan rekannya agar KPU merevisi PKPU mengenai pencalegan kades.
"Soalnya itu UU memang tidak melarang kades untuk menjadi caleg. Pikiran kita dulu, karena memang menjadikan rujukan keputusan MK tentang kepala daerah yang sedang menjabat. Maka dia, harus non-aktif ketika sedang menjabat (dan mau menjadi caleg)," jelas Arif di tempat yang sama.
(maf)