Bawaslu sayangkan hadirnya Komisi II di sidang DKPP
Rabu, 10 April 2013 - 20:02 WIB
Bawaslu sayangkan hadirnya Komisi II di sidang DKPP
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghadirkan dua orang anggota Komisi II DPR, yakni Arif Wibowo dan Taufik Hidayat.
Kedua legislator Senayan itu hadir dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya ingin menanyakan, kapasitas Pak Arif dan Pak Taufik dalam persidangan kode etik ini," kata Muhammad di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).
Dirinya mempertanyakan kehadiran anggota Komisi II DPR itu lantaran mereka datang atas permintaan KPU bukan DKPP sebagai penyelenggara sidang. "Seharusnya yang menghadirkan DPR itu DKPP, bukan KPU. Jika demikian masyarakat akan melihat DPR mendukung KPU," cetusnya.
Sementara itu, mengomentari apa yang disampaikan Muhammad, komisioner KPU, Ida Budhiati menilai wajar menghadirkan anggota Komisi II DPR, hal ini karena mendapatkan penjelasan mengenai permasalahan kedua lembaga tersebut.
"Memperhatikan sengketa antara KPU dan Bawaslu masuk pada cara pandang memahami UU (Undang-undang) Pemilu, sehingga kami merasa perlu untuk menghadirkan Pansus (Panitia Khusus) dan Panja (Panitia Kerja). Dengan harapan sengketa ini tak berkepanjangan," jelas Ida Budhiati.
Mengetahui hal itu, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie pun tidak mempersoalkan kedatangan kedua legislator tersebut. Kendati demikian, dirinya belum mengetahui apakah akan menggunakan pandangannya dalam persidangan atau tidak.
"Persidangan kemarin, saya mengatakan bila perlu akan menghadirkan DPR dalam persidangan etik," tuntasnya.
Kedua legislator Senayan itu hadir dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saya ingin menanyakan, kapasitas Pak Arif dan Pak Taufik dalam persidangan kode etik ini," kata Muhammad di ruang sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2013).
Dirinya mempertanyakan kehadiran anggota Komisi II DPR itu lantaran mereka datang atas permintaan KPU bukan DKPP sebagai penyelenggara sidang. "Seharusnya yang menghadirkan DPR itu DKPP, bukan KPU. Jika demikian masyarakat akan melihat DPR mendukung KPU," cetusnya.
Sementara itu, mengomentari apa yang disampaikan Muhammad, komisioner KPU, Ida Budhiati menilai wajar menghadirkan anggota Komisi II DPR, hal ini karena mendapatkan penjelasan mengenai permasalahan kedua lembaga tersebut.
"Memperhatikan sengketa antara KPU dan Bawaslu masuk pada cara pandang memahami UU (Undang-undang) Pemilu, sehingga kami merasa perlu untuk menghadirkan Pansus (Panitia Khusus) dan Panja (Panitia Kerja). Dengan harapan sengketa ini tak berkepanjangan," jelas Ida Budhiati.
Mengetahui hal itu, Ketua DKPP Jimly Asshidiqie pun tidak mempersoalkan kedatangan kedua legislator tersebut. Kendati demikian, dirinya belum mengetahui apakah akan menggunakan pandangannya dalam persidangan atau tidak.
"Persidangan kemarin, saya mengatakan bila perlu akan menghadirkan DPR dalam persidangan etik," tuntasnya.
(maf)