Menkeu: Cabang, & Kanwil bisa lakukan perubahan anggaran
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo mengatakan, perubahan anggaran dari single year menjadi multi years terkait anggaran proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat, bisa dilakukan dari berbagai pihak.
Menurut pria yang belum lama ini terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia, semua perubahan itu bisa dilakukan berdasarkan sistem yang sudah ada sebelumnya.
"Karena itu semua sudah ada sistemnya kalau seandainya ada revisi itu sangat dimungkinkan revisi, itu bisa dilaksanakan di level cabang, kantor wilayah (Kanwil), kementerian. Itu semua sudah ada prosedurnya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Kendati demikian, dia ogah menjelaskan terkait sistem tersebut. "Pertanyaan itu tidak lengkap. Jadi saya tidak bisa jawab," kilahnya.
KPK memeriksa Agus karena pria yang baru terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia ini dianggap tahu seputar proyek Hambalang, terutama mengenai anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp243 miliar.
Sedangkan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) di DPR itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Menurut pria yang belum lama ini terpilih menjadi Gubernur Bank Indonesia, semua perubahan itu bisa dilakukan berdasarkan sistem yang sudah ada sebelumnya.
"Karena itu semua sudah ada sistemnya kalau seandainya ada revisi itu sangat dimungkinkan revisi, itu bisa dilaksanakan di level cabang, kantor wilayah (Kanwil), kementerian. Itu semua sudah ada prosedurnya," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2013).
Kendati demikian, dia ogah menjelaskan terkait sistem tersebut. "Pertanyaan itu tidak lengkap. Jadi saya tidak bisa jawab," kilahnya.
KPK memeriksa Agus karena pria yang baru terpilih sebagai Gubernur Bank Indonesia ini dianggap tahu seputar proyek Hambalang, terutama mengenai anggaran proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tersebut.
Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp243 miliar.
Sedangkan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat (F-PD) di DPR itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
(mhd)