Tak tahan Andi, KPK tak adil secara prosedural

Rabu, 10 April 2013 - 07:29 WIB
Tak tahan Andi, KPK...
Tak tahan Andi, KPK tak adil secara prosedural
A A A
Sindonews.com - Meski sudah berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng. Beberapa kali menjalani pemeriksaan, tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor itu tetap bisa menghirup udah bebas.

Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir tak boleh pandang bulu dalam menindak seseorang apalagi sudah menyandang status tersangka. Karena itu, KPK diminta bisa bersikap adil dalam proses penanganan perkara seseorang.

"Dalam penegakan hukum itu, namanya adil itu prosesnya yang adil. Adil dalam konteks ini namanya prosedural justice," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (9/4/2013) malam.

Ia mengatakan, dalam proses hukum itu semua orang harus sama perlakuannya. Tak perduli apakah seseorang tersebut orang biasa atau orang yang dekat dengan penguasa sekalipun.

"Ada dua keadilan disini, kalau keadilan substantifnya itu ada di pengadilan. Kalau orang berbuat salah hukumannya berapa tahun, itu disebut keadilan substantif. Tapi kalau prosesnya, itu yang disebut keadilan prosedural. Keadilan itu harus obyektif dan bisa diuji oleh siapa saja dengan hasil yang sama," jelasnya.

Oleh sebab itu, Mudzakir meminta KPK untuk memperjelas kembali seperti apa parameter penahanan seseorang. Supaya masyarakat memahami apa penyebab seseorang itu ditahan ataupun tidak ditahan KPK.

"Rakyat itu mengerti kalau orang ini ditahan alasannya ini, kalau enggak ditahan alasannya ini. Orang sudah diperiksa berkali-kali belum dijadikan tersangka, tapi ada orang yang belum pernah diperiksa langsung dijadikan tersangka," tegasnya

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor ini meski telah memeriksa selama tujuh jam lamanya.

Apa alasan KPK belum menahan Andi? Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, ada dua hal yang membuat KPK belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.

Pertama, pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai 50 persen. Kedua KPK belum selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.

"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain itu ada subjektifitas penyidik," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 9 April 2013.

Menurut Johan, pihaknya belum menghitung secara tuntas kerugian negara, ditambah subjektifias penyidik menilai Andi belum layak untuk ditahan. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM ini belum ada," imbuhnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved