Tak tahan Andi, KPK tak adil secara prosedural
A
A
A
Sindonews.com - Meski sudah berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng. Beberapa kali menjalani pemeriksaan, tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor itu tetap bisa menghirup udah bebas.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir tak boleh pandang bulu dalam menindak seseorang apalagi sudah menyandang status tersangka. Karena itu, KPK diminta bisa bersikap adil dalam proses penanganan perkara seseorang.
"Dalam penegakan hukum itu, namanya adil itu prosesnya yang adil. Adil dalam konteks ini namanya prosedural justice," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (9/4/2013) malam.
Ia mengatakan, dalam proses hukum itu semua orang harus sama perlakuannya. Tak perduli apakah seseorang tersebut orang biasa atau orang yang dekat dengan penguasa sekalipun.
"Ada dua keadilan disini, kalau keadilan substantifnya itu ada di pengadilan. Kalau orang berbuat salah hukumannya berapa tahun, itu disebut keadilan substantif. Tapi kalau prosesnya, itu yang disebut keadilan prosedural. Keadilan itu harus obyektif dan bisa diuji oleh siapa saja dengan hasil yang sama," jelasnya.
Oleh sebab itu, Mudzakir meminta KPK untuk memperjelas kembali seperti apa parameter penahanan seseorang. Supaya masyarakat memahami apa penyebab seseorang itu ditahan ataupun tidak ditahan KPK.
"Rakyat itu mengerti kalau orang ini ditahan alasannya ini, kalau enggak ditahan alasannya ini. Orang sudah diperiksa berkali-kali belum dijadikan tersangka, tapi ada orang yang belum pernah diperiksa langsung dijadikan tersangka," tegasnya
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor ini meski telah memeriksa selama tujuh jam lamanya.
Apa alasan KPK belum menahan Andi? Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, ada dua hal yang membuat KPK belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.
Pertama, pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai 50 persen. Kedua KPK belum selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain itu ada subjektifitas penyidik," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Menurut Johan, pihaknya belum menghitung secara tuntas kerugian negara, ditambah subjektifias penyidik menilai Andi belum layak untuk ditahan. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM ini belum ada," imbuhnya.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir tak boleh pandang bulu dalam menindak seseorang apalagi sudah menyandang status tersangka. Karena itu, KPK diminta bisa bersikap adil dalam proses penanganan perkara seseorang.
"Dalam penegakan hukum itu, namanya adil itu prosesnya yang adil. Adil dalam konteks ini namanya prosedural justice," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (9/4/2013) malam.
Ia mengatakan, dalam proses hukum itu semua orang harus sama perlakuannya. Tak perduli apakah seseorang tersebut orang biasa atau orang yang dekat dengan penguasa sekalipun.
"Ada dua keadilan disini, kalau keadilan substantifnya itu ada di pengadilan. Kalau orang berbuat salah hukumannya berapa tahun, itu disebut keadilan substantif. Tapi kalau prosesnya, itu yang disebut keadilan prosedural. Keadilan itu harus obyektif dan bisa diuji oleh siapa saja dengan hasil yang sama," jelasnya.
Oleh sebab itu, Mudzakir meminta KPK untuk memperjelas kembali seperti apa parameter penahanan seseorang. Supaya masyarakat memahami apa penyebab seseorang itu ditahan ataupun tidak ditahan KPK.
"Rakyat itu mengerti kalau orang ini ditahan alasannya ini, kalau enggak ditahan alasannya ini. Orang sudah diperiksa berkali-kali belum dijadikan tersangka, tapi ada orang yang belum pernah diperiksa langsung dijadikan tersangka," tegasnya
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor ini meski telah memeriksa selama tujuh jam lamanya.
Apa alasan KPK belum menahan Andi? Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, ada dua hal yang membuat KPK belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.
Pertama, pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai 50 persen. Kedua KPK belum selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain itu ada subjektifitas penyidik," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Menurut Johan, pihaknya belum menghitung secara tuntas kerugian negara, ditambah subjektifias penyidik menilai Andi belum layak untuk ditahan. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM ini belum ada," imbuhnya.
(kri)