Standar baku penahanan KPK dipertanyakan
A
A
A
Sindonews.com - Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersikap adil dalam memperlakukan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditanganinya.
Karena itu, KPK harus memiliki standar ketika menahan seseorang menjadi tersangka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di mata publik.
"Kalau saya melihatnya begini, kasus yang dengan persoalan penahanan menjadi kewenangan aparat penyidik. Tapi semestinya ada standar baku, sehingga itu dipandang adil kepada semua pihak," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (9/4/2013) malam.
Ia menjelaskan, ketika seseorang ditahan sementara pada tahapan yang sama Andi Mallarangeng tak kunjung menjalani penahanan akan menjadi pertanyaan publik. Ketika KPK bisa bertindak tegas pada tersangka lainnya, KPK juga diharapkan bisa memberi perlakuan yang sama kepada bekas Juru Bicara Presiden tersebut.
"Mungkin yang paling penting itu adalah standar penahan KPK itu harus jelas. Satu sisi mereka yang dipanggil belum diperiksa sudah ditahan. Contohnya kasus Wa Ode, belum jadi tersangka sudah ditahan. Setelah ditahan beberapa hari enggak di apa-apain, tapi ada yang sudah bolak-baik diperiksa kenapa enggak ditahan," tegasnya.
Untuk itu, kata Mudzakir, KPK harus bisa membuat standar baku penahanan seseorang yang berurusan dengan KPK dan kemudian menjelaskannya kepada publik. Agar tudingan KPK tebang pilih dalam menindak seseorang tak terus terjadi di masa yang akan datang.
"Sekarang kita bicara dalam konteks penggunaan wewenang itu harus mempunyai standar yang jelas. Supaya orang yang dijadikan tersangka mendapat perlakuan yang adil dalam rangka untuk mewujudan azas fair trial,"
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor ini meski telah memeriksa selama tujuh jam lamanya.
Apa alasan KPK belum menahan Andi? Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, ada dua hal yang membuat KPK belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.
Pertama, pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai 50 persen. Kedua KPK belum selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain itu ada subjektifitas penyidik," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Menurut Johan, pihaknya belum menghitung secara tuntas kerugian negara, ditambah subjektifias penyidik menilai Andi belum layak untuk ditahan. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM ini belum ada," imbuhnya.
Karena itu, KPK harus memiliki standar ketika menahan seseorang menjadi tersangka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di mata publik.
"Kalau saya melihatnya begini, kasus yang dengan persoalan penahanan menjadi kewenangan aparat penyidik. Tapi semestinya ada standar baku, sehingga itu dipandang adil kepada semua pihak," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (9/4/2013) malam.
Ia menjelaskan, ketika seseorang ditahan sementara pada tahapan yang sama Andi Mallarangeng tak kunjung menjalani penahanan akan menjadi pertanyaan publik. Ketika KPK bisa bertindak tegas pada tersangka lainnya, KPK juga diharapkan bisa memberi perlakuan yang sama kepada bekas Juru Bicara Presiden tersebut.
"Mungkin yang paling penting itu adalah standar penahan KPK itu harus jelas. Satu sisi mereka yang dipanggil belum diperiksa sudah ditahan. Contohnya kasus Wa Ode, belum jadi tersangka sudah ditahan. Setelah ditahan beberapa hari enggak di apa-apain, tapi ada yang sudah bolak-baik diperiksa kenapa enggak ditahan," tegasnya.
Untuk itu, kata Mudzakir, KPK harus bisa membuat standar baku penahanan seseorang yang berurusan dengan KPK dan kemudian menjelaskannya kepada publik. Agar tudingan KPK tebang pilih dalam menindak seseorang tak terus terjadi di masa yang akan datang.
"Sekarang kita bicara dalam konteks penggunaan wewenang itu harus mempunyai standar yang jelas. Supaya orang yang dijadikan tersangka mendapat perlakuan yang adil dalam rangka untuk mewujudan azas fair trial,"
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor ini meski telah memeriksa selama tujuh jam lamanya.
Apa alasan KPK belum menahan Andi? Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, ada dua hal yang membuat KPK belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.
Pertama, pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai 50 persen. Kedua KPK belum selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain itu ada subjektifitas penyidik," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Menurut Johan, pihaknya belum menghitung secara tuntas kerugian negara, ditambah subjektifias penyidik menilai Andi belum layak untuk ditahan. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM ini belum ada," imbuhnya.
(kri)