Standar baku penahanan KPK dipertanyakan

Rabu, 10 April 2013 - 06:29 WIB
Standar baku penahanan...
Standar baku penahanan KPK dipertanyakan
A A A
Sindonews.com - Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersikap adil dalam memperlakukan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang ditanganinya.

Karena itu, KPK harus memiliki standar ketika menahan seseorang menjadi tersangka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di mata publik.

"Kalau saya melihatnya begini, kasus yang dengan persoalan penahanan menjadi kewenangan aparat penyidik. Tapi semestinya ada standar baku, sehingga itu dipandang adil kepada semua pihak," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (9/4/2013) malam.

Ia menjelaskan, ketika seseorang ditahan sementara pada tahapan yang sama Andi Mallarangeng tak kunjung menjalani penahanan akan menjadi pertanyaan publik. Ketika KPK bisa bertindak tegas pada tersangka lainnya, KPK juga diharapkan bisa memberi perlakuan yang sama kepada bekas Juru Bicara Presiden tersebut.

"Mungkin yang paling penting itu adalah standar penahan KPK itu harus jelas. Satu sisi mereka yang dipanggil belum diperiksa sudah ditahan. Contohnya kasus Wa Ode, belum jadi tersangka sudah ditahan. Setelah ditahan beberapa hari enggak di apa-apain, tapi ada yang sudah bolak-baik diperiksa kenapa enggak ditahan," tegasnya.

Untuk itu, kata Mudzakir, KPK harus bisa membuat standar baku penahanan seseorang yang berurusan dengan KPK dan kemudian menjelaskannya kepada publik. Agar tudingan KPK tebang pilih dalam menindak seseorang tak terus terjadi di masa yang akan datang.

"Sekarang kita bicara dalam konteks penggunaan wewenang itu harus mempunyai standar yang jelas. Supaya orang yang dijadikan tersangka mendapat perlakuan yang adil dalam rangka untuk mewujudan azas fair trial,"

Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor ini meski telah memeriksa selama tujuh jam lamanya.

Apa alasan KPK belum menahan Andi? Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, ada dua hal yang membuat KPK belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.

Pertama, pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai 50 persen. Kedua KPK belum selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.

"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain itu ada subjektifitas penyidik," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 9 April 2013.

Menurut Johan, pihaknya belum menghitung secara tuntas kerugian negara, ditambah subjektifias penyidik menilai Andi belum layak untuk ditahan. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM ini belum ada," imbuhnya.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Pastikan Jokowi Hadiri...
Pastikan Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Andi Azwan: untuk Buktikan Keaslian Ijazah
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Presiden Prabowo Jadi...
Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Cikeas
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved