Tak kunjung ditahan, KPK seolah-olah istimewakan Andi
Rabu, 10 April 2013 - 05:31 WIB
Tak kunjung ditahan, KPK seolah-olah istimewakan Andi
A
A
A
Sindonews.com - Setelah menjalani pemeriksaan tujuh jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng. Muncul anggapan KPK telah memberikan perlakuan istimewa kepada tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor itu.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, penilaian masyarakat bahwa KPK tidak memperlakukan Andi Mallarangeng secara khusus tak bisa dielakkan. Sebab, tak biasanya KPK berlama-lama membiarkan seorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tak menjalani penahanan.
"Kalau diliat dari kasus Andi seolah-olah diistimewakan. Tapi yang harus diperhatikan itu kasus yang lain. Prinsip penegakan hukum itu harus adil salah satu ukuran dalam proses penahanan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (9/4/2013) malam.
Ia menjelaskan, masyarakat akan melakukaan perbandingan dengan kasus-kasus yang pernah ditangani KPK dimana setiap orang yang berstatus tersangka langsung menjalani penahanan. Sehingga, wajar jika masyarakat menilai KPK telah bersikap tidak adil dalam memperlakukan seseorang.
"Artinya begini, kesan bahwa perlakuan terhadap orang lain tidak adil karena ada orang lain yang belum sampai pada tingkatan seperti Andi sudah ditahan. Mengapa Andi tidak ditahan? Kita menekankan pada hak orang lain yang diperlakukan secara berbeda," jelasnya.
Mudzakir menambahkan, KPK harus memiliki parameter ketika menahan seseorang menjadi tersangka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di mata publik. Dalam kasus Andi, lanjutnya, publik akan memberi perhatian besar karena merupakan tokoh yang sangat dikenal publik dan tersankut dalam kasus besar.
"Kalau dulu enggak greget untuk ditahan mungkin terhadap kasus Andi tidak menjadi masalah. Tapi kalau dulu greget menahan sekarang koq enggak, ini yang menurut saya perlakuan adil itu penting. Itu akan menjadi pertanyaan banyak pihak," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor ini meski telah memeriksa selama tujuh jam lamanya.
Apa alasan KPK belum menahan Andi? Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, ada dua hal yang membuat KPK belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.
Pertama, pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai 50 persen. Kedua KPK belum selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain itu ada subjektifitas penyidik," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Menurut Johan, pihaknya belum menghitung secara tuntas kerugian negara, ditambah subjektifias penyidik menilai Andi belum layak untuk ditahan. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM ini belum ada," imbuhnya.
Pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan, penilaian masyarakat bahwa KPK tidak memperlakukan Andi Mallarangeng secara khusus tak bisa dielakkan. Sebab, tak biasanya KPK berlama-lama membiarkan seorang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tak menjalani penahanan.
"Kalau diliat dari kasus Andi seolah-olah diistimewakan. Tapi yang harus diperhatikan itu kasus yang lain. Prinsip penegakan hukum itu harus adil salah satu ukuran dalam proses penahanan," ujarnya ketika dihubungi Sindonews, Selasa (9/4/2013) malam.
Ia menjelaskan, masyarakat akan melakukaan perbandingan dengan kasus-kasus yang pernah ditangani KPK dimana setiap orang yang berstatus tersangka langsung menjalani penahanan. Sehingga, wajar jika masyarakat menilai KPK telah bersikap tidak adil dalam memperlakukan seseorang.
"Artinya begini, kesan bahwa perlakuan terhadap orang lain tidak adil karena ada orang lain yang belum sampai pada tingkatan seperti Andi sudah ditahan. Mengapa Andi tidak ditahan? Kita menekankan pada hak orang lain yang diperlakukan secara berbeda," jelasnya.
Mudzakir menambahkan, KPK harus memiliki parameter ketika menahan seseorang menjadi tersangka agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di mata publik. Dalam kasus Andi, lanjutnya, publik akan memberi perhatian besar karena merupakan tokoh yang sangat dikenal publik dan tersankut dalam kasus besar.
"Kalau dulu enggak greget untuk ditahan mungkin terhadap kasus Andi tidak menjadi masalah. Tapi kalau dulu greget menahan sekarang koq enggak, ini yang menurut saya perlakuan adil itu penting. Itu akan menjadi pertanyaan banyak pihak," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan tersangka kasus proyek sport center Hambalang, Bogor ini meski telah memeriksa selama tujuh jam lamanya.
Apa alasan KPK belum menahan Andi? Juru bicara KPK Johan Budi menjelaskan, ada dua hal yang membuat KPK belum melakukan penahanan terhadap Andi Mallarangeng.
Pertama, pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai 50 persen. Kedua KPK belum selesai menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut.
"Biasanya (penahanan) kalau pemeriksaan tersangka itu keterangan saksi-saksi sudah 50 persen. Kedua, pengitungan kerugian negara telah tuntas. Jika belum, maka belum bisa (ditahan), selain itu ada subjektifitas penyidik," kata Johan dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Menurut Johan, pihaknya belum menghitung secara tuntas kerugian negara, ditambah subjektifias penyidik menilai Andi belum layak untuk ditahan. "Kerugian negara akibat Hambalang secara keseluruhan telah ada, namun untuk AM ini belum ada," imbuhnya.
(kri)