PPNS Pajak & bos PT AHRS layak jadi tersangka

Rabu, 10 April 2013 - 03:43 WIB
PPNS Pajak & bos PT...
PPNS Pajak & bos PT AHRS layak jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, dan di Depok, Jawa Barat.

Dalam OTT itu, KPK telah mengamankan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Pargono Riyadi (PR), pengusaha Asep Hendro (AH), bos PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) dan Andreas alias Rukimin Tjcahjono (RT) dari pihak swasta terkait pengurusan pajak pribadi AH. Tiga orang itu layak dijadikan tersangka.

"Kalau tertangkap tangan ya jadi tersangka dong. Tapi kita mesti tunggu pemeriksaan KPK. KPK punya waktu 1x24 jam untuk tetapkan mereka sebagai tersangka atau dilepas," tegas Koordintaor ICW Danang Widoyoko kepada Koran Sindo, Selasa (9/4/2013) malam.

Dia menyatakan, jika dilihat dari kenaikan rumenerasi pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ada beberapa hal yang menjadi perhatian. Menurutnya, jelas gaji kecil bukan alasan orang untuk melakukan korupsi.

Kedua menurutnya, solusi menaikkan gaji untuk berantas korupsi jelas salah total khususnya terkait kasus korupsi di Ditjen Pajak.

"Ini yang sering saya katakan korupsi sudah menjadi habitus. Meskipun sudah banyak yang ditangkap KPK karena korupsi, orang seakan-akan tidak takut," pungkasnya.

Habitus korupsi ini dibentuk melalui perulangan praktik korupsi secara terus-menerus. Sehingga korupsi kemudian menjadi normal dan wajar. Orang tidak menyadari lagi saat melakukan korupsi, bahkan merasa tidak bersalah.

Dia mengaku belum mendengar, apakah operasi ini murni dari KPK atau kerja sama dengan Kitsda (pengawas internal Ditjen Pajak). Yang jelas kasus ini menjadi sebuah contoh bahwa KPK semakin dibutuhkan.

"Kasus penyuapan saya kira dari penyadapan. Cuma yang jadi masalah, yang punya alat dan kewenangan menyadap bukan hanya KPK. Jaksa dan Polisi juga punya, tapi (jaksa dan Polis) belum ada hasilnya," paparnya.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap tangan penyidik pegawai negeri sipil PPNS Ditjen Pajak Wilayah Jakarta Pusat Pargono Riyadi golongan IV B, pengusaha Asep Hendro, dan Andreas alias Rukimin Tjcahjono (RT) dari pihak swasta.

"Bersama penangkapan PR dan RT disita uang. Uang sedang dihitung. Diduga terkait upaya pengurusan pajak pribadi. Masih dikembangkan sejauh mana. Apakah suap apakah pemerasan. Saat ini status orang yang ditangkap terperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/13).

Dia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Sekitar pukul 17.00 WIB penyidik menangkap yg pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu atau janji. PR dan RT ditangkap di lorong stasiun gambir pintu selatan.

10 menit kemudian atau pukul 17.10 WIB, penyidik menangkap wajib pajak atas nama AH di rumah merangkap kantor di Jl Thole Iskandar, Depok.

"Jadi ada tiga yang dibawa KPK masih diperiksa lanjut. KPK punya 1x24 jam apakah bukti kuat untuk tentukan status hukumnya," jelasnya.

Dari tangan PR dan RT KPK menyita uang dalam pecahan Rp100 yang berada di kantong plastik. Johan menjelaskan, uang tersebut diserahkan RT ke PR di lorong stasiun gambir pintu selatan. Disinggung berapa jumlah total uang tersebut, Johan mengaku belum bisa dipastikan. "Ini masih dihitung," ujarnya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, RT merupakan pihak swasta yang bertugas sebagai kurir atau perantara dari AH ke RT. Selain tiga orang tersebut masih ada 'pihak besar' yang sampai tadi malam dikejar penyidik. RT dan PR yang ditangkap di di stasiun gambir itu di borgol. Karena RT kurang kooperatif itu. Uang dalam tas plastik yang disita KPK ternyata bernilai Rp125 juta.

Sedangkan komitmen fee antara AH dengan PR sekitar Rp600 juta. Kasus ini diduga bisa menjadi kasus besar.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)