KPU siap anulir caleg berijazah palsu

Selasa, 09 April 2013 - 11:52 WIB
KPU siap anulir caleg berijazah palsu
KPU siap anulir caleg berijazah palsu
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menganulir calon anggota legislatif (Caleg) bermasalah, khususnya mengenai persyaratan ijazah pendidikan yang diajukan kepada lembaga pemilihan itu.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, pemeriksaan kebenaran ijazah baru akan dilakukan melalui tahapan verifikasi, itu pun dengan cara membuktikan legalisasi dari lembaga pendidikan yang menerbitkan ijazah tersebut.

"Kalau diverifikasi KPU akan melihat apa ada bukti legalisasi dari pendidikan yang menerbitkan, kalau lembaga pendidikan itu tentu dari pemerintah yang mengeluarkan legalisir," jelas Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2013).

Menurut Husni, jika KPU sampai mendapatkan adanya caleg yang menggunakan ijazah palsu, maka pihak KPK tidak segan-segan menggugurkan caleg tersebut. "Nah nanti kalau sudah mengumumkan DCS (daftar calon sementara) ada masukan dari masyarakat seperti itu (ijazah palsu), kemudian kita klarifikasi, jika benar akan kami gugurkan," sambungnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk proses pendaftaran saat ini pihaknya hanya akan melihat kelengkapan ijazah yang disampaikan kepadanya, belum mengarah pada keabsahan surat tersebut.

"KPU di dalam pemeriksaan, nanti untuk yang daftar ini itu ijazahnya hanya diperiksa ada atau tidak ada, kalau kemudian nanti meneliti legalitas ada di masa verifikasi, pendaftaran belum, asli atau palsu, KPU tidak sampai ke sana," tuntasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6021 seconds (0.1#10.140)