Wamenkeu beberkan peran Kemenkeu di proyek Hambalang
Senin, 08 April 2013 - 18:47 WIB
Wamenkeu beberkan peran Kemenkeu di proyek Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Ani Ratnawati baru saja menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ani diperiksa kurang lebih tujuh jam lamanya.
Kepada wartawan dia menjelaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yakni, Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Tengku Bagus Mokhammad Noor (TBM) dan Deddy Kusdinar (DK) dalam perkara dugaan suap korupsi di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk AAM, TBK dan DK. Ini lanjutan dari kemarin (pemeriksaan sebelumnya) dan juga kalau ada keterangan tambahan. Jadi sama seperti yang lalu mengenai kewenenangan Kemenkeu proses multi years kontrak dan mengenai revisi anggaran," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).
Dalam pemeriksaan itu, kata Ani, penyidik menanyakan mengenai kewenangan Kemenkeu dalam proyek pembangunan sport center.
"Mengenai kewenangan Kemenkeu bisa dijelaskan melalui UU Perbendaharaan No 17, jelas di sana disebutkan kewenangan Kemenkeu, adalah pengelolaan keuangan negara dalam konteks dia mengesahkan dokumen anggaran," terangnya.
"Yang kedua, terkait dengan multi years kontrak dijelaskan bahwa seperti tahun lalu adalah peningkatan barang dan jasa antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia barang dan jasa," jelas Ani.
Kepada wartawan dia menjelaskan, dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yakni, Andi Alfian Mallarangeng (AAM), Tengku Bagus Mokhammad Noor (TBM) dan Deddy Kusdinar (DK) dalam perkara dugaan suap korupsi di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya dipanggil sebagai saksi untuk AAM, TBK dan DK. Ini lanjutan dari kemarin (pemeriksaan sebelumnya) dan juga kalau ada keterangan tambahan. Jadi sama seperti yang lalu mengenai kewenenangan Kemenkeu proses multi years kontrak dan mengenai revisi anggaran," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/4/2013).
Dalam pemeriksaan itu, kata Ani, penyidik menanyakan mengenai kewenangan Kemenkeu dalam proyek pembangunan sport center.
"Mengenai kewenangan Kemenkeu bisa dijelaskan melalui UU Perbendaharaan No 17, jelas di sana disebutkan kewenangan Kemenkeu, adalah pengelolaan keuangan negara dalam konteks dia mengesahkan dokumen anggaran," terangnya.
"Yang kedua, terkait dengan multi years kontrak dijelaskan bahwa seperti tahun lalu adalah peningkatan barang dan jasa antara pengguna barang dan jasa dengan penyedia barang dan jasa," jelas Ani.
(lns)