Besok, Andi Mallarangeng diperiksa KPK sebagai tersangka

Senin, 08 April 2013 - 17:02 WIB
Besok, Andi Mallarangeng...
Besok, Andi Mallarangeng diperiksa KPK sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa besok, dipastikan akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama kali bagi Andi sejak ditetapkan sebagai tersangka Desember 2012 lalu, setelah Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar ditetapkan lebih dulu.

"Iya benar (diperiksa besok)," terang Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi, Senin (8/4/2013).

Menurut Johan, mantan Juru Bicara Kepresidenan itu akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai tersangka," imbuhnya.

KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.

Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Andi belum pernah diperiksa. Beberapa kali dia datang ke KPK diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk stafnya, yakni Deddy Kusdinar.
(lns)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved