Besok, Andi Mallarangeng diperiksa KPK sebagai tersangka
Senin, 08 April 2013 - 17:02 WIB
Besok, Andi Mallarangeng diperiksa KPK sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa besok, dipastikan akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng sebagai tersangka korupsi proyek sport center Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama kali bagi Andi sejak ditetapkan sebagai tersangka Desember 2012 lalu, setelah Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar ditetapkan lebih dulu.
"Iya benar (diperiksa besok)," terang Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi, Senin (8/4/2013).
Menurut Johan, mantan Juru Bicara Kepresidenan itu akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai tersangka," imbuhnya.
KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka Andi belum pernah diperiksa. Beberapa kali dia datang ke KPK diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk stafnya, yakni Deddy Kusdinar.
Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama kali bagi Andi sejak ditetapkan sebagai tersangka Desember 2012 lalu, setelah Kabiro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar ditetapkan lebih dulu.
"Iya benar (diperiksa besok)," terang Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi melalui pesan singkat ketika dikonfirmasi, Senin (8/4/2013).
Menurut Johan, mantan Juru Bicara Kepresidenan itu akan diperiksa dengan kapasitasnya sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai tersangka," imbuhnya.
KPK meyakini keterlibatan Andi setelah menemukan dua alat bukti dalam proyek itu. Dia dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku pengguna anggaran sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Andi disangka dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah mencekal Andi Mallarangeng ke luar negeri selama enam bulan. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Ihwal penetapan Andi sebagai tersangka ini diketahui melalui surat permohonan pencegahan yang dikirimkan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Surat bernomor 4569/01-23.12.2012 tanggal 3 Desember 2012 itu menyebutkan status Andi sebagai tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka Andi belum pernah diperiksa. Beberapa kali dia datang ke KPK diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk stafnya, yakni Deddy Kusdinar.
(lns)