KPK perlu konfrontir pihak yang terlibat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai dalam menangani kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama (Kemenag), sudah cukup baik.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Manifest Intitute Adi Wibowo. Menurutnya, langkah yang diambil KPK sudah cukup maju dalam menangani perkara ini, karena sudah memeriksa pihak pengambil kebijakan dan penanggung jawab teknis.
Selain itu, dia berharap KPK lebih berani lagi untuk membuka secara terang- benderang siapa saja yang sebenarnya berperan dalam kasus tersebut.
"Untuk mengungkap itu, bukti temuan-temuan KPK perlu dikonfrontir kepada pihak yang sudah diperiksa dan akan diperiksa," kata Adi saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (7/4/2013).
Menurutnya, memang susahnya penanganan kasus ini adalah KPK belum pernah memeriksa Menteri Agama (Menag). Harapannya KPK bisa menemukan bukti-bukti atau fakta hukum setelah Sekjen Kemenag Bahrul Hayat diperiksa Jumat pekan lalu.
"Dari situlah KPK dapat membuktikan kuat ada keterlibatan atasannya. Maka pemeriksaan bisa beranjak ke atas," tandasnya.
Seperti diberitakan, Jumat 5 April 2013, KPK memeriksa lima pejabat tinggi Kemenag. Tiga di antaranya yakni Aswanto (PPK pengadaan Alquran Kemenag 2010-2011), Abdul Karim (Mantan Sesditjen Bimas Islam), dan Bahrul Hayat (Sekjen Kemenag).
Dalam kasus Alquran KPK menangani dua bagian. Pertama kasus dugaan suap pengurusan anggaran dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya. Kedua tersangka itu, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alquran dengan tersangka Ahmad Jauhari.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Manifest Intitute Adi Wibowo. Menurutnya, langkah yang diambil KPK sudah cukup maju dalam menangani perkara ini, karena sudah memeriksa pihak pengambil kebijakan dan penanggung jawab teknis.
Selain itu, dia berharap KPK lebih berani lagi untuk membuka secara terang- benderang siapa saja yang sebenarnya berperan dalam kasus tersebut.
"Untuk mengungkap itu, bukti temuan-temuan KPK perlu dikonfrontir kepada pihak yang sudah diperiksa dan akan diperiksa," kata Adi saat dihubungi SINDO di Jakarta, Minggu (7/4/2013).
Menurutnya, memang susahnya penanganan kasus ini adalah KPK belum pernah memeriksa Menteri Agama (Menag). Harapannya KPK bisa menemukan bukti-bukti atau fakta hukum setelah Sekjen Kemenag Bahrul Hayat diperiksa Jumat pekan lalu.
"Dari situlah KPK dapat membuktikan kuat ada keterlibatan atasannya. Maka pemeriksaan bisa beranjak ke atas," tandasnya.
Seperti diberitakan, Jumat 5 April 2013, KPK memeriksa lima pejabat tinggi Kemenag. Tiga di antaranya yakni Aswanto (PPK pengadaan Alquran Kemenag 2010-2011), Abdul Karim (Mantan Sesditjen Bimas Islam), dan Bahrul Hayat (Sekjen Kemenag).
Dalam kasus Alquran KPK menangani dua bagian. Pertama kasus dugaan suap pengurusan anggaran dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya. Kedua tersangka itu, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alquran dengan tersangka Ahmad Jauhari.
(maf)