Mudzakkir: Sanksi etik jangan tutupi unsur pidana

Sabtu, 06 April 2013 - 03:22 WIB
Mudzakkir: Sanksi etik jangan tutupi unsur pidana
Mudzakkir: Sanksi etik jangan tutupi unsur pidana
A A A
Sindonews.com - Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir meminta Kepolisian untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam kasus bocornya sprindik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum beberapa waktu lalu.

"Tidak cukup sanksi etik saja dalam kasus sprindik tersebut, pidananya harus diusut," katanya ketika dihubungi Sindonews, Jumat (5/4/2013).

Namun, ia mengapresiasi kinerja Komite Etik yang telah memberikan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat termasuk komisioner KPK.

"Sebuah institusi memang penting diberikan sanksi etik, tapi pidananya jangan ditinggalkan," tegasnya.

Dia menegaskan, dalam kasus bocornya sprindik tersebut sangat jelas terdapat indikasi tindak pidana. "Itu kan rahasia negara, yang membocorkan rahasia negara dipidana," katanya.

Selain itu, katanya, dengan bocornya sprindik tersebut secara tidak langsung juga menghalangi kinerja KPK dan merugikan pihak lain. Dia melanjutkan, dengan kasus tersebut publik yang selama ini menganggap lembaga superbodi itu bersih akan menjadi pudar.

"Terkait menghalangi KPK juga tindak pidana, ada aturannya dalam UU KPK. Apalagi dalam kasus itu komisioner juga terlibat, harus diusut tuntas pidanya, itu memalukan," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3423 seconds (0.1#10.140)