KPK beri tenggat waktu pada Toto Hutagalung
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tenggat waktu kepada Toto Hutagalung (TH) untuk keluar dari persembunyiannya. Ia diminta segera menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
"Kita tunggu sepekan ke depan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Johan menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Toto sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut namun tak juga menunjukkan batang hidungnya.
"Jadi kita panggil sebagai tersangka dengan surat panggilan dan sebagai saksi tapi (Toto) tidak hadir," terangnya.
Meski secara perkara tidak akan memberatkan Toto, namun dalam dakwaan yang bersangkutan dapat saja lebih berat karena dinilai tidak kooperatif dengan KPK.
"Saya kira itu otomatis dalam kategori karena tidak kooperatif, ini mempengaruhi dakwaan nantinya, berapa besar kita tidak tahu," katanya lagi.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana bansos di Pemkot Bandung, dalam operasi itu penyidik belum berhasil mengamankan satu tersangka yakni Toto Hutagalung.
Sementara saat operasi, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST). Tak hanya itu, KPK juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung.
Operasi itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
"Kita tunggu sepekan ke depan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/4/2013).
Johan menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada Toto sebagai tersangka maupun saksi dalam perkara tersebut namun tak juga menunjukkan batang hidungnya.
"Jadi kita panggil sebagai tersangka dengan surat panggilan dan sebagai saksi tapi (Toto) tidak hadir," terangnya.
Meski secara perkara tidak akan memberatkan Toto, namun dalam dakwaan yang bersangkutan dapat saja lebih berat karena dinilai tidak kooperatif dengan KPK.
"Saya kira itu otomatis dalam kategori karena tidak kooperatif, ini mempengaruhi dakwaan nantinya, berapa besar kita tidak tahu," katanya lagi.
Sekadar informasi, penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan praktek suap dana bansos di Pemkot Bandung, dalam operasi itu penyidik belum berhasil mengamankan satu tersangka yakni Toto Hutagalung.
Sementara saat operasi, penyidik menahan Wakil Kepala PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono (ST). Tak hanya itu, KPK juga menahan dua pegawai Pemkot Bandung.
Operasi itu, tim penyidik juga berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 150 juta yang diperkirakan akan dijadikan alat suap dalam kasus tersebut.
Karena perbuatannya, ST dikenakan pasal huruf a atau b atau c pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 mengenai penerimaan suap dengan hukuman penjara 20 tahun. Sementara yang lainnya disangkutkan pasal 6 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 sebagai pemberi suap.
(kri)