Bocornya sprindik tak perlu dipidana
Kamis, 04 April 2013 - 15:33 WIB
Bocornya sprindik tak perlu dipidana
A
A
A
Sindonews.com - Pro dan kontra mulai bermunculan mengenai sanksi pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai, peristiwa bocornya sprindik Anas tersebut tidak bisa dipidanakan.
"Kalau saya (menilai) sesungguhnya tidak ada peristiwa pidananya. Ada hal yang lebih substansial yang harus dijaga KPK," ujar Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, tidak ada yang luar biasa dari sprindik, pasalnya hanya persoalan administrasi. Menurutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih penting tapi terkadang bocor juga ke publik. "Mari kita dukung KPK dengan melakukan fungsi pengawasan," tegasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komite Etik menetapkan Abraham melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum, pria berjanggut itu dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, r dan v.
Ada beberapa hal yang memberatkan Abraham hingga akhirnya harus menerima sanksi teguran tertulis dari komite yang dipimpin Anies Baswedan tersebut. Pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.
"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di KPK termasuk kasus Anas," jelas Anggota Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di Gedung KPK, Rabu 3 April 2013.
Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani menilai, peristiwa bocornya sprindik Anas tersebut tidak bisa dipidanakan.
"Kalau saya (menilai) sesungguhnya tidak ada peristiwa pidananya. Ada hal yang lebih substansial yang harus dijaga KPK," ujar Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2013).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, tidak ada yang luar biasa dari sprindik, pasalnya hanya persoalan administrasi. Menurutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lebih penting tapi terkadang bocor juga ke publik. "Mari kita dukung KPK dengan melakukan fungsi pengawasan," tegasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komite Etik menetapkan Abraham melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum, pria berjanggut itu dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, r dan v.
Ada beberapa hal yang memberatkan Abraham hingga akhirnya harus menerima sanksi teguran tertulis dari komite yang dipimpin Anies Baswedan tersebut. Pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.
"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di KPK termasuk kasus Anas," jelas Anggota Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di Gedung KPK, Rabu 3 April 2013.
(maf)