KPU: Gelandangan punya hak konstitusional

Kamis, 04 April 2013 - 14:44 WIB
KPU: Gelandangan punya hak konstitusional
KPU: Gelandangan punya hak konstitusional
A A A
Sindonews.com - Siapapun penduduk yang telah berdomisili cukup lama di sebuah daerah sudah dapat dipastikan memiliki hak konstitusional untuk turut serta dalam Pemilu 2014 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah. Dia menambahkan, siapapun orangnya meskipun dia tidak memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) darimanapun asalnya, mereka tetap bisa memilih.

"Enggak, kalau dia nyata-nyata berdomisili di sana, bertahun tahun, apabila dia tidak terdaftar, dalam daftar pemilih tetap, maka dia bisa didaftarkan dalam daftar pemilih khusus," katanya di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2013).

Pada kesempatan itu ferry menjelaskan, mereka yang tidak terdaftar pada pemilih tetap, maka dirinya namanya akan dimasukkan ke dalam pemilih khusus. Dia menambahkan, prosedurnya akan dilakukan oleh KPU provinsi masing-masing wilayah.

"Kita banyak masukan atau kejadian fakta. Misalnya kasus Mesuji, di suatu wilayah dia tidak terdaftar sebagai wilayah di Mesuji itu sendiri. Kasus di Jakarta, Tanah Merah, dan kasus-kasus lain seperti teman-teman gelandangan yang tidak terdaftar, tapi punya hak konstitusional," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6903 seconds (0.1#10.140)