Ada jual beli keadilan di balik bocornya sprindik
Kamis, 04 April 2013 - 13:17 WIB
Ada jual beli keadilan di balik bocornya sprindik
A
A
A
Sindonews.com - Setelah Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan bahwa penyebar draf surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi.
Pengacara mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu, Firman Wijaya menduga ada jual beli keadilan di lembaga antikorupsi itu.
"Indikasi yang kami perhatikan maka sebenarnya ada persoalan serius yang secara hukum mesti dituntaskan yakni justice for sell sudah ada jual beli pengaruh, jual beli keadilan dalam proses sprindik bocor itu," kata Firman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Dia mengungkapkan, adanya jual beli kepentingan tersebut merugikan kliennya, baik secara yuridis, politik dan psikologis.
"Kemudian kami melihat ada insider trading, ada satu jual beli pengaruh ya, terhadap posisi klien kami ketika sprindik bocor ini ternyata telah dimanfaatkan pihak yang mengambil keuntungan, mengakibatkan klien kami dirugikan, baik secara yuridis, secara politis maupun psikologis," tegasnya.
Firman pun mengakui, akan mempelajari hasil putusan Komite Etik KPK itu, termasuk dengan meminta risalah pertimbangan putusan yang dibacakan Ketua Komie Etik, Anis Baswedan.
"Saya sudah mengajukan agar meminta risalah pertimbangan putusan, kami akan mempelajari lebih jauh mengenai putusan itu untuk menentukan langkah selanjutnya, ini hak hukum kliennya kami," ucapnya.
Dia mengimbau, agar internal KPK bisa mengambil langkah tegas kepada pelaku penyebar sprindik milik Anas sebagaimana hasil investigasi Komite Etik KPK. "Maka itu menganggap sebenarnya harus ada zero tolerance dalam bocornya sprindik ini," tuntasnya.
Pengacara mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat itu, Firman Wijaya menduga ada jual beli keadilan di lembaga antikorupsi itu.
"Indikasi yang kami perhatikan maka sebenarnya ada persoalan serius yang secara hukum mesti dituntaskan yakni justice for sell sudah ada jual beli pengaruh, jual beli keadilan dalam proses sprindik bocor itu," kata Firman di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Dia mengungkapkan, adanya jual beli kepentingan tersebut merugikan kliennya, baik secara yuridis, politik dan psikologis.
"Kemudian kami melihat ada insider trading, ada satu jual beli pengaruh ya, terhadap posisi klien kami ketika sprindik bocor ini ternyata telah dimanfaatkan pihak yang mengambil keuntungan, mengakibatkan klien kami dirugikan, baik secara yuridis, secara politis maupun psikologis," tegasnya.
Firman pun mengakui, akan mempelajari hasil putusan Komite Etik KPK itu, termasuk dengan meminta risalah pertimbangan putusan yang dibacakan Ketua Komie Etik, Anis Baswedan.
"Saya sudah mengajukan agar meminta risalah pertimbangan putusan, kami akan mempelajari lebih jauh mengenai putusan itu untuk menentukan langkah selanjutnya, ini hak hukum kliennya kami," ucapnya.
Dia mengimbau, agar internal KPK bisa mengambil langkah tegas kepada pelaku penyebar sprindik milik Anas sebagaimana hasil investigasi Komite Etik KPK. "Maka itu menganggap sebenarnya harus ada zero tolerance dalam bocornya sprindik ini," tuntasnya.
(maf)