Putusan Komite Etik jaga nama baik KPK
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie mengapresiasi putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait draf surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang.
Menurut Marzuki, kinerja Komite Etik KPK sudah dilakukan secara transparan, bagaimanapun Komite Etik KPK diperlukan untuk menjaga nama baik lembaga KPK.
"Komite Etik ini dalam rangka menjaga nama baik organisasi, termasuk DPR. Kalau di DPR ada BK (Badan Kehormatan). Di KPK ada Komite Etik KPK," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Politikus Partai Demokrat ini berharap, kinerja KPK tidak terganggu, meskipun ada komisioner KPK yang terkena sanksi oleh Komite Etik KPK. "Musuh bersama adalah koruptor. Jangan sampai kasus ini menimbulkan perpecahan dan KPK mendapatkan hambatan," kata dia.
Diakui Marzuki, sanksi bagi pelanggar kode etik memang berbeda-beda, tapi mengenai kasus sprindik seharus seluruh pimpinan KPK ikut bertanggung jawab, demi nama baik lembaganya. "Artinya, semua Pimpinan KPK harus bertanggungjawab, karena KPK kan kolektif kolegial," pungkasnya.
Menurut Marzuki, kinerja Komite Etik KPK sudah dilakukan secara transparan, bagaimanapun Komite Etik KPK diperlukan untuk menjaga nama baik lembaga KPK.
"Komite Etik ini dalam rangka menjaga nama baik organisasi, termasuk DPR. Kalau di DPR ada BK (Badan Kehormatan). Di KPK ada Komite Etik KPK," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Politikus Partai Demokrat ini berharap, kinerja KPK tidak terganggu, meskipun ada komisioner KPK yang terkena sanksi oleh Komite Etik KPK. "Musuh bersama adalah koruptor. Jangan sampai kasus ini menimbulkan perpecahan dan KPK mendapatkan hambatan," kata dia.
Diakui Marzuki, sanksi bagi pelanggar kode etik memang berbeda-beda, tapi mengenai kasus sprindik seharus seluruh pimpinan KPK ikut bertanggung jawab, demi nama baik lembaganya. "Artinya, semua Pimpinan KPK harus bertanggungjawab, karena KPK kan kolektif kolegial," pungkasnya.
(maf)