Putusan Komite Etik dinilai goyang integritas Ketua KPK
Kamis, 04 April 2013 - 11:29 WIB
Putusan Komite Etik dinilai goyang integritas Ketua KPK
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberikan peringatan tertulis kepada Ketua KPK Abraham Samad (AS), dinilai berlebihan.
Menurut, mantan Menteri Perindustrian periode 2005-2009 Fahmi Idris, dengan menjatuhi sanksi itu, Anis Baswedan cs dianggap telah menjatuhkan integritas Samad sebagai pimpinan lembaga antikorupsi itu.
"Harus dihormati Abraham Samad telah melakukan tugas-tugas pokok dalam pemberantasan korupsi, kasus-kasus yang dulu tidak pernah tersentuh, sekarang bisa dibongkar," kata Fahmi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini melanjutkan, sanksi yang tepat diterima oleh Samad ialah administrasi bukan peringatan tertulis.
"Nah itu tidak dilihat, justru keputusan Komite Etik telah mengganggu integritas Abraham Samad, makanya saya datang untuk memberikan dukungan kepada Abraham Samad. Harusnya hukuman yang diterima oleh AS itu sanksi administratif, dan tentunya yang senang dengan kondisi ini adalah para koruptor," cetusnya.
Lebih lanjut dia mengkhawatirkan dengan adanya putusan Komite Etik ini, akan mengganggu kinerja Abraham Samad sebagai pimpinan KPK.
"Yang dilakukan oleh Abraham Samad bukan pelanggaran, apapun pelanggaran Komite Etik pernah dibentuk untuk beberapa kasus tidak hanya ini saja, tujuan Komite Etik itu baik tapi kalau keputusan itu mengganggu kinerja malah menjadi tidak baik," tuntasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komite Etik menetapkan Abraham melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum, pria berjanggut itu dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, r dan v.
Ada beberapa hal yang memberatkan Abraham hingga akhirnya harus menerima sanksi teguran tertulis dari komite yang dipimpin Anies Baswedan tersebut. Pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.
"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di KPK termasuk kasus Anas," jelas Anggota Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di Gedung KPK, Rabu 3 April 2013.
Menurut, mantan Menteri Perindustrian periode 2005-2009 Fahmi Idris, dengan menjatuhi sanksi itu, Anis Baswedan cs dianggap telah menjatuhkan integritas Samad sebagai pimpinan lembaga antikorupsi itu.
"Harus dihormati Abraham Samad telah melakukan tugas-tugas pokok dalam pemberantasan korupsi, kasus-kasus yang dulu tidak pernah tersentuh, sekarang bisa dibongkar," kata Fahmi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini melanjutkan, sanksi yang tepat diterima oleh Samad ialah administrasi bukan peringatan tertulis.
"Nah itu tidak dilihat, justru keputusan Komite Etik telah mengganggu integritas Abraham Samad, makanya saya datang untuk memberikan dukungan kepada Abraham Samad. Harusnya hukuman yang diterima oleh AS itu sanksi administratif, dan tentunya yang senang dengan kondisi ini adalah para koruptor," cetusnya.
Lebih lanjut dia mengkhawatirkan dengan adanya putusan Komite Etik ini, akan mengganggu kinerja Abraham Samad sebagai pimpinan KPK.
"Yang dilakukan oleh Abraham Samad bukan pelanggaran, apapun pelanggaran Komite Etik pernah dibentuk untuk beberapa kasus tidak hanya ini saja, tujuan Komite Etik itu baik tapi kalau keputusan itu mengganggu kinerja malah menjadi tidak baik," tuntasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komite Etik menetapkan Abraham melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum, pria berjanggut itu dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, r dan v.
Ada beberapa hal yang memberatkan Abraham hingga akhirnya harus menerima sanksi teguran tertulis dari komite yang dipimpin Anies Baswedan tersebut. Pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.
"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di KPK termasuk kasus Anas," jelas Anggota Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di Gedung KPK, Rabu 3 April 2013.
(maf)