Sambangi KPK, Fahmi Idris dukung Samad
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Menteri Perindustrian periode 2005-2009, Fahmi Idris menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya itu dimaksudkan untuk memberi dukungan kepada Ketua KPK Abraham Samad.
Menurutnya, pasca mendapat sanksi dari Komite Etik KPK yang menjatuhi hukuman peringatan tertulis kepada Samad, karena telah lalai menjalankan tugasnya sebagai pimpinan, terlalu berlebihan.
Dia juga menjelaskan, bahwa kedatangannya tidak sendiri namun didampingi oleh Sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Adhie Massardi.
"Saya bersama Adhie Massardi mau ketemu pimpinan KPK nanti, dalam rangka memberi dukungan kepada Ketua KPK dalam kontek hasil pemeriksaan Komite Etik KPK," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Menurut dia, keputusan Komite Etik KPK yang menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Samad berlebihan. Dikatakannya, masalah etik pimpinan KPK tidak diatur dalam undang-undang mengenai tugas yang harus maupun tidak dilaksanakan.
"Keputusan Komite Etik KPK itu berlebihan, masalah etika itu sebetulnya mengatur rambu-rambu tugas, tidak tertera dalam undang-undang, rambu-rambu bagaimana bertugas yang patut dan tidak patut," tegasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komite Etik menetapkan Abraham melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum, pria berjanggut itu dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, r dan v.
Ada beberapa hal yang memberatkan Abraham hingga akhirnya harus menerima sanksi teguran tertulis dari komite yang dipimpin Anies Baswedan tersebut. Pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.
"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di KPK termasuk kasus Anas," jelas Anggota Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di Gedung KPK, Rabu 3 April 2013.
Kedua, Abraham juga dinilai tidak segera melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas, hal ini lah yang dianggap ikut memberatkan sanksinya dalam sidang Komite Etik KPK.
"Kedua, Abraham tidak melakukan koordinasi dengan pimpinan lainnya terkait bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum. Ketiga, Abraham samad tidak setuju blackberry-nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," ungkapnya.
Terakhir menurut Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum.
"Mendahului pernyataan jika komite etik merekayasa, yang menyebut dalam media bahwa sprindik upaya menjatuhkan saya (Abraham) dalam pemberitaan media massa," tuntasnya.
Menurutnya, pasca mendapat sanksi dari Komite Etik KPK yang menjatuhi hukuman peringatan tertulis kepada Samad, karena telah lalai menjalankan tugasnya sebagai pimpinan, terlalu berlebihan.
Dia juga menjelaskan, bahwa kedatangannya tidak sendiri namun didampingi oleh Sekjen Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Adhie Massardi.
"Saya bersama Adhie Massardi mau ketemu pimpinan KPK nanti, dalam rangka memberi dukungan kepada Ketua KPK dalam kontek hasil pemeriksaan Komite Etik KPK," katanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2013).
Menurut dia, keputusan Komite Etik KPK yang menjatuhi sanksi teguran tertulis kepada Samad berlebihan. Dikatakannya, masalah etik pimpinan KPK tidak diatur dalam undang-undang mengenai tugas yang harus maupun tidak dilaksanakan.
"Keputusan Komite Etik KPK itu berlebihan, masalah etika itu sebetulnya mengatur rambu-rambu tugas, tidak tertera dalam undang-undang, rambu-rambu bagaimana bertugas yang patut dan tidak patut," tegasnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Komite Etik menetapkan Abraham melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK terkait bocornya sprindik Anas Urbaningrum, pria berjanggut itu dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf b dan d, serta Pasal 6 ayat (1) huruf b, e, r dan v.
Ada beberapa hal yang memberatkan Abraham hingga akhirnya harus menerima sanksi teguran tertulis dari komite yang dipimpin Anies Baswedan tersebut. Pertama, Abraham telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di lembaga antikorupsi ini termasuk kasus Anas.
"Telah melakukan komunikasi dengan pihak eksternal KPK terkait kasus-kasus di KPK termasuk kasus Anas," jelas Anggota Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di Gedung KPK, Rabu 3 April 2013.
Kedua, Abraham juga dinilai tidak segera melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK lainnya setelah bocornya sprindik milik Anas, hal ini lah yang dianggap ikut memberatkan sanksinya dalam sidang Komite Etik KPK.
"Kedua, Abraham tidak melakukan koordinasi dengan pimpinan lainnya terkait bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum. Ketiga, Abraham samad tidak setuju blackberry-nya dilakukan kloning, tindakan tersebut tidak kooperatif," ungkapnya.
Terakhir menurut Komite Etik adalah munculnya pernyataan Abraham Samad di media bahwa Komite Etik merekayasa permasalahan tersebut dan ada upaya menjatuhkan dirinya dari jabatan sebagai Ketua KPK melalui penuntasan kasus bocornya sprindik milik Anas Urbaningrum.
"Mendahului pernyataan jika komite etik merekayasa, yang menyebut dalam media bahwa sprindik upaya menjatuhkan saya (Abraham) dalam pemberitaan media massa," tuntasnya.
(maf)